Connect with us

    Umum

    Hendak Tawuran, Polres Majalengka Tangkap 152 Pelajar Cirebon di Palasah dan Kadipaten

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.D – Sebanyak 152 pelajar dari wilayah Kabupaten Cirebon yang di duga hendak melakukan tawuran di amankan oleh Polres Majalengka.

    Pasalnya, menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, saat penangkapan tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

    Kami amankan 152 pelajar berasal dari Kabupaten Cirebon. Mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan,” katanya Minggu (20/03) saat menunjukkan para pelajar yang di amankan.

    Edwin Menambahkan, Polres Majalengka mengamankan para pelajar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya segerombolan pelajar yang di duga akan melakukan tawuran.

    Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk mengamankan para pelajar,.

    Advertisement

    Para pelajar tersebut, lanjut Edwin, di duga akan menyerang salah satu sekolah yang ada di daerah itu.

    “Para pelajar sedang berkumpul di Kecamatan Palasah dan Kadipaten, sehingga kami langsung amankan,” tuturnya.

    Orang tua ratusan pelajar itu dihadirkan di Polres Majalengka dan para pelajar itu di berikan pembinaan selama sehari.

    “Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua juga kami hadirkan, agar bisa membina,” katanya.

    “Mereka berjanji tidak akan melakukan aksi tawuran,” imbuh Edwin.

    Advertisement

    Sementara itu, bagi tiga pelajar yang kedapatan membawa sajam tanpa hak, pihaknya bawa ke Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.” ujarnya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend