Connect with us

Umum

Sidang Perdana TPPU Sunjaya Purwadisastra Dinyatakan Terima Rp64,2 Milyar, Berikut Rinciannya !

Published

on

Sidang perdana TPPU

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sidang perdana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Mantan Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/3/2023).

Dalam sidang perdana TPPU kali ini sebanyak 8 jaksa penuntut umum KPK turut dihadirkan dengan jumlah penerimaan suap dan gratifikasi sebanyak Rp64,2 milyar.

Dilansir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PNBdg, Sunjaya Purwadisastra selama mejabat sebagai Bupati Cirebon kerap menerima suap dan gratifikasi dari Kepala SKPD, fee proyek maupun camat yang saat itu mejabat di pemerintah Kabupaten Cirebon.

Berikut sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang diterima oleh Sunjaya Purwadisastra selama mejabat sebagai Bupati Cirebon.

Fee Proyek

Advertisement

Sekitar bulan Februari 2016 bertempat diruang rapat kantor Bupati Cirebon disela-sela memberi pengarahan terhadap seluruh Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Cirebon. Terdakwa Sunjaya Purwadisastra meminta kepada seluruh SKPD agar bisa menyisihkan sebesar 5 – 10 persen dari setiap kegiatan lelang proyek maupun proyek penunjukan langsung.

Pada tahun 2015 Sunjaya menerima uang sebesar Rp6.183.032.045 dari nili proyek di Dinas Bina Marga sebesar Rp136.026.705.000. Sementara itu pada tahun 2016 dari dinas yang sama Sunjaya menerima uang sebesar Rp4.674.479.123 sebagai fee proyek dari jumlah nilai proyek sebesar Rp102.838.540.700.

Kemudian pada tahun 2017 terdakwa menerima fee proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp5.865.166.994 dari jumlah proyek senilai Rp129.033.673.861.

Lalu pada 2018 terdakwa juga menerima uang sebagai fee proyek dari dinas yang sama sebesar Rp6.293.157.462 dari nilai proyek sebesar Rp147.184.095.955.

Selain itu, terdakwa juga menerima fee proyek dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp1.200.000.000 pada tahun 2015-2016 dari nilai proyek sebesar Rp24.000.000.000.

Advertisement

Setahun selanjutnya di tahun 2017 terdakwa juga kembali menerima fee proyek sebesar Rp2.000.000.000 dari nilai proyek sebesar Rp48.000.000.000.

Bukan hanya itu saja, terdakwa juga menerima fee proyek selama 3 tahun berturut dari Dinas Pertanian, Perkebunan, Peteenakan dan Kehutanan sebesar Rp1.221.175.720 dengan rincian sebagai berikut.

Tahun 2016 terdakwa menerima uang sebesar Rp712.086.600 dari nilai proyek sebesar Rp14.397.472.000, lalu di tahun 2017 terdakwa kembali menerima fee sebesar Rp299.524.260 dari proyek senilai Rp9.543.097.880.

Kemudian pada tahun 2018 Sunjaya juga menerima fee sebesar Rp209.564.860 dari proyek senilai Rp9.066.616.804.

Bahkan terdakwa pun menerima fee proyek yang diberikan secara langsung oleh rekanan kepada terdakwa dengan total uang diterima sebesar Rp9.787.500.000.

Advertisement

Gratifikasi

Terdakwa dalam proses promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon telah menerima imbalan dari sejumlah pihak pejabat yang dilantik dengan besaran tarif untuk jabatan setingkat eselon II sekitar Rp300.000.000. Sedangkan untuk eselon II I A sekitar Rp100.000.000 lalu dari eselon III B sekitar Rp50.000.000 sampai dengan Rp75.000.000.

Tidak cukup sampai disitu saja, terdakwa juga menerima uang dari eselon IV sebesar Rp25.000.000 sampai dengan Rp30.000.000 meskipun dalam pelaksanannya terdapat penerimaan yang tidak sesuai dengan tarif tersebut.

Seluruh penerimaan uang dari praktek gratifikasi tersebut diberikan melalui sejumlah orang terdekat seperti ajudan maupun kerabat dari terdakwa Sunjaya. Terhitung total penerimaan terdakwa dari seluruh PNS/ASN yang memberikan sejumlah uang untuk bisa naik jabatan sebesar Rp3.741.000.000.

Penerimaan Uang Rekruitmen Honorer

Advertisement

Dari total penerimaan terdakwa dalam proses penerimaan rekruitmen tenaga honorer di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp2.010.000.000. Berikut rincian penerimaan terdakwa dalam proses penerimaan tenaga honorer terdakwa meminta imbalan kepada masing-masing tenaga honorer mulai dari Rp25.000.000 sampai dengan Rp40.000.000 per orang.

– Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terdakwa menerima uang dari 7 tenaga honorer sebesar Rp210.000.000 pada tahun 2015.

– Terdakwa juga menerima imbalan sebesar Rp48.000.000 dari 20 orang tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Cirebon mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2017. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend