Connect with us

    Umum

    Curiga Bawa Barang Ditutup Rapat, Polres Ciko Gagalkan 27 Ribu Petasan Ilegal Siap Edar

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID -Sebanyak 27 ribu butir petasan ilegal berbagai jenis siap edar berhasil di gagalkan oleh Polres Cirebon Kota (Ciko) dengan menangkap dua orang pelaku.

    Kapolsek Utara Barat Polres Ciko AKP Iwan Gunawan mengatakan, barang bukti yang pihaknya sita di dapat dari dua orang yang di duga akan mengedarkannya di wilayah hukum Polres Ciko.

    “Kedua orang yang diamankan dengan sejumlah barang bukti yaitu RL (22) dan WA,” terangnya, Senin (27/03).

    Mereka, lanjut Iwan, merupakan warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

    Keduanya tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan patroli.

    Advertisement

    Saat itu, petugas mencurigai sebuah kendaraan minibus membawa barang yang di tutup rapat.

    Setelah di lakukan pemeriksaan, sambungnya, ternyata isinya petasan.

    “Kami mengamankan kedua orang ini, Senin (27/3) sekitar jam 11.30 WIB di Jalan Tuparev, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon,” tutur Iwan.

    Dari keterangan sementara, keduanya mendapatkan petasan tersebut dari Kabupaten Indramayu

    Petasan ilegal tersebut akan di edarkan di sejumlah toko yang berada di Cirebon.

    Advertisement

    Saat ini keduanya dan beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Utara Barat, Polres Ciko guna di mintai keterangan lebih lanjut.

    “Akibat perbuatannya, keduanya di jerat Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 3,” katanya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend