CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam rentang waktu tiga bulan dari Januari sampai Maret 2023, PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat sebanyak 18 orang meninggal dunia di jalur kereta api (KA) dan perlintasan sebidang.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan selama tiga bulan kecelakaan yang melibatkan kereta api terdapat 21 kejadian.
“Baik di jalur maupun perlintasan sebidang,” ungkapnya, Rabu. (05/04).
Jumlah kejadian tersebut di dominasi oleh orang yang sedang berada di atas rel.
Sedangkan di perlintasan KA, lanjut Ayep, hanya terdapat empat yaitu warga menggunakan kendaraan bermotor.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih banyak yang beraktivitas di atas rel, dan ini sangat membahayakan,” tuturnya.
Untuk itu, KAI Cirebon mengingatkan warga agar tidak berada di area jalur KA.
Selain melanggar peraturan, kata Ayep, berkegiatan di area jalur KA dapat membahayakan diri, juga perjalanan KA.
Sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang di larang berada di ruang manfaat jalur KA.
Selain itu, di larang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA.
Masyarakat juga di larang menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan KA.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat di kenakan sanksi.
“Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” katanya. ***