Connect with us

Ekbis

Dishub Jabar: Mulai 17 April, Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik 2023

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kepala Dishub Jabar Ir A Koswara MP mengatakan sebanyak 4.500 personel di kerahkan Dishub Jabar guna membantu kelancaran arus mudik 2023.

Hal itu, ia sampaikan pada acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Kota Bandung.

“Ke-4.500 personel tersebut akan bertugas melakukan cacah arus lalu lintas dan manajemen rekayasa lalu lintas,” ungkapnya, Kamis (13/04).

Koswara menuturkan, ada beberapa hal yang di bahas pihaknya bersama pihak kepolisian terkait angkutan mudik 2023.

“Bersama kepolisian kita menyusun beberapa rencana penanganan kemacetan dengan pengaturan lalu lintas di jalan nasional atau provinsi,” ujarnya.

Advertisement

Mulai 17 April 2023, tutur Koswara, kendaraan besar dan angkutan barang di larang melintas di jalan tol dan non tol.

Pelarangan itu terhitung mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai 21 April 2023 pukul 00.00 WIB.

Larangan melintas tersebut, lanjutnya, di lakukan tiga kali, sekali di masa arus mudik dan dua kali di masa arus balik.

Pada arus balik periode pertama, terang Koswara, berlaku mulai tanggal 24 April pukul 00.00 WIB sampai tanggal 28 April pukul 08.00 WIB.

Sedangkan untuk periode kedua, lanjutnya, berlaku pada tanggal 29 April pukul 00.00 WIB hingga 2 Mei pukul 08.00 WIB.

Advertisement

“Tetapi ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu seperti kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend