Umum
Gasak Dua Ponsel, Polisi Bekuk TNI Gadungan Warga Cigugur Kuningan di Sedong Cirebon
CIAYUMAJAKUNING.ID – Adalah Deden Surya Atmaja (25) alias DSA warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan di tangkap jajaran Polresta Cirebon karena mencuri dua telepon genggam milik perempuan yang di kenal melalui aplikasi kencan.
Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, DSA mengaku kepada korban sebagai tentara padahal yang bersangkutan bukanlah tentara.
“Selain menangkap DSA, kami juga membekuk DH yang merupakan penadah dari barang curian DSA berupa dua unit telepon genggam,” ungkapnya, Jumat (14/04).
Kasus terbongkar usai korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Sedong, Kabupaten Cirebon pada Selasa (11/04) pukul 01.30 WIB.
Arif menjelaskan, awalnya DSA yang mengaku sebagai anggota Koramil Waled berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan.
Pelaku lalu mendatangi rumah korban bernama Nina Hasanah (39) dan mengaku sebagai anggota TNI kepada orang tuanya.
“Ia meminta izin untuk mengajak jalan-jalan korabn dengan menggunakan mobilnya,” tuturnya.
Saat di Jalan Raya Sedong, DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya.
Ia berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya.
Pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di dalam mobil.
DSA keudian kembali ke mobilnya dengan berpura-pura lupa mengunci pintu mobil.
Namun, pelaku justru langsung kabur meninggalkan korban dan membawa barang berharga korban yang di tinggal di dalam mobil.
Korban sempat mengejar dan memegang spion mobil, tetapi mobil DSA tetap melaju.
“Korban akhirnya terjatuh dan terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka,” ujar Arif.
DSA berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, dan kartu ATM yang berhasil di sita petugas.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa baju dan celana loreng yang di beli DSA dari marketplace.
Telepon yang di curi DSA dari korban di jual kepada DNyang juga turut di amankan.
“Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar