Connect with us

Umum

Gasak Dua Ponsel, Polisi Bekuk TNI Gadungan Warga Cigugur Kuningan di Sedong Cirebon

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Adalah Deden Surya Atmaja (25) alias DSA warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan di tangkap jajaran Polresta Cirebon karena mencuri dua telepon genggam milik perempuan yang di kenal melalui aplikasi kencan.

Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, DSA mengaku kepada korban sebagai tentara padahal yang bersangkutan bukanlah tentara.

“Selain menangkap DSA, kami juga membekuk DH yang merupakan penadah dari barang curian DSA berupa dua unit telepon genggam,” ungkapnya, Jumat (14/04).

Kasus terbongkar usai korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Sedong, Kabupaten Cirebon pada Selasa (11/04) pukul 01.30 WIB.

Arif menjelaskan, awalnya DSA yang mengaku sebagai anggota Koramil Waled berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan.

Advertisement

Pelaku lalu mendatangi rumah korban bernama Nina Hasanah (39) dan mengaku sebagai anggota TNI kepada orang tuanya.

“Ia meminta izin untuk mengajak jalan-jalan korabn dengan menggunakan mobilnya,” tuturnya.

Saat di Jalan Raya Sedong, DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya.

Ia berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya.

Pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di dalam mobil.

Advertisement

DSA keudian kembali ke mobilnya dengan berpura-pura lupa mengunci pintu mobil.

Namun, pelaku justru langsung kabur meninggalkan korban dan membawa barang berharga korban yang di tinggal di dalam mobil.

Korban sempat mengejar dan memegang spion mobil, tetapi mobil DSA tetap melaju.

“Korban akhirnya terjatuh dan terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka,” ujar Arif.

DSA berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, dan kartu ATM yang berhasil di sita petugas.

Advertisement

Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa baju dan celana loreng yang di beli DSA dari marketplace.

Telepon yang di curi DSA dari korban di jual kepada DNyang juga turut di amankan.

“Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend