Connect with us

Umum

Polres Ciko Ringkus Dua Tersangka Curas Spesialis Minimarket Lintas Provinsi

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPolres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis minimarket lintas provinsi yang di lakukan secara berkelompok di dua provinsi yaitu Jawa Barat (Jabar) dan Banten.

Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dua orang yang pihaknya tangkap berinisial PR dan SP.

“Kedua tersangka merupakan bagian dari kelompok pencuri yang sudah meresahkan masyarakat,” jelasnya, Rabu (10/05).

Bahkan ketika melakukan aksi kejahatan, lanjut Ariek, mereka membawa senjata tajam untuk mengancam korban.

Modus yang di gunakan oleh tersangka yaitu mengawasi minimarket yang sudah menjadi incaran.

Advertisement

Kemudian di lakukan survei terlebih dahulu, dan selanjutnya setelah mengetahui medannya mereka langsung beraksi.

“Saat beraksi, kawanan pencuri mengancam karyawan dengan senjata tajam untuk menunjukkan brankas serta menyerahkan uang tunai,” tuturnya.

Ariek menambahkan saat beraksi ada lima orang.

Dua sudah di tangkap oleh Polres Ciko, satu oleh Polresta Cirebon serta dua orang masih dalam pengejaran.

Ariek mengatakan kedua tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa daerah di Jabar dan Banten.

Advertisement

Keduanya di tangkap saat berada di rumahnya masing-masing di Kabupaten Lebak, Banten.

Saat penangkapan, tersangka yang merupakan residivis sempat melakukan perlawanan sehingga di lakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.

“Ketika mencuri di wilayah hukum Polres Ciko, mereka berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp33 juta, dan semuanya sudah habis di bagi-bagikan,” kata Ariek.

Akibat perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 365 (1), (2) sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend