Umum
Parah, Seorang Pengedar di Cirebon Peroleh Ganja Kering via Jasa Pengiriman Paket
CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang pengedar narkoba jenis ganja kering berhasil di ringkus oleh jajaran Polresta Cirebon dengan barang bukti hampir satu kilogram yang di kirimkan melalui jasa pengiriman paket.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan tersangka berinisial SY membeli ganja kering secara daring.
“Tersangka membeli barang terlarang dari salah seorang yang masih di lakukan pengejaran,” ucapnya, Selasa (30/05).
Bahkan, lanjut Arif, tersangka menggunakan jasa pengiriman dengan mudah untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Hal ini tentu perlu adanya pengawasan lebih ketat dari pemilik jasa kiriman barang.
“Ini menjadi konsentrasi kita untuk lebih memperketat,” tuturnya.
Untuk itu, Arif meminta kepada pemilik jasa pengiriman agar waspada ketika mendapatkan kiriman barang.
Ia menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sebanyak 800 gram ganja kering yang rencananya akan di edarkan.
Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami sudah memintai beberapa keterangan dari jasa pengiriman, sampai dengan saat ini masih ada tim yang melakukan pengejaran,” katanya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar