Connect with us

Umum

Polresta Cirebon Berhasil Ringkus 33 Pengedar Narkoba dari Maret Hingga Mei 2023

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam kurun tiga bulan yakni dari Maret hingga Mei 2023, Polresta Cirebon berhasil menangkap sebanyak 33 pengedar narkoba dan persediaan farmasi tanpa izin.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan 33 pelaku tersebut terlibat dalam 29 kasus.

“Terdiri dari kasus narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan sediaan farmasi tanpa izin,” jelasnya, Selasa (30/05).

Tersangka itu yakni berinisial SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO, dan NS.

Pelaku terbanyak, lanjut Arif, yaitu pengedar obat keras terbatas dengan jumlah 22 orang.

Advertisement

“Sementara ganja kering satu orang dan 10 lainnya terbukti mengedarkan sabu-sabu,” tuturnya.

Sebanyak 23,67 gram sabu-sabu dan 848,13 gram ganja kering berhasil di sita sebagai barang bukti.

Dan juga 15.393 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 4.277 butir Dextro, 5.592 butir Trihexiphenidyl serta 5.524 butir Tramadol.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus-kasus itu terungkap di Kecamatan Babakan, Gebang, Talun, Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, dan Panguragan.

Advertisement

“Seluruh kasus merupakan pengedar narkoba,” imbuh Arif.

Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, dan pedagang.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tegal, Kabupaten Majalengka.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend