Connect with us

Umum

Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Cirebon Sepakati Empat Usulan Raperda

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Kota Cirebon menyepakati empat usulan raperda pada rapat paripurna internal yang di adakan Griya Sawala gedung DPRD untuk kemudian di tindaklanjuti dengan membentuk pansus.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan empat usulan Raperda tersebut nantinya akan menjadi raperda inisiatif DPRD.

“Keempat raperda tersebut di usulkan oleh Komisi I, II, III dan Bapemperda,” ungkapnya saat memimpin jalannya rapat, Kamis (30/03).

Komisi I DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sedangkan Komisi II DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Advertisement

Komisi III DPRD Kota Cirebon mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program KB.

Sementara itu, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon.

“Menyikapi keempat raperda tersebut Bapemperda melakukan kajian, pematangan konsep, serta setiap pengusul menjawab pandangan dari fraksi DPRD,” kata Ruri.

Saat rapat paripurna berlangsung, masing-masing juru bicara pengusul raperda memberikan penjelasan atas urgensi dan fungsi keempat usulan raperda tersebut.

Di samping itu, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum atas empat usulan raperda. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend