Connect with us

    Umum

    DPRD Kota Cirebon Desak Tuntaskan Polemik Bangunan Ilegal di Kutiong Harjamukti

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Kota Cirebon mendesak kepada tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk segera menuntaskan terkait polemik bangunan ilegal di lahan Kutiong, Kampung Wanacala, Kecamatan Harjamukti.

    Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana meinta kepada tim GTRA untuk bekerja lebih cepat sebab ia khawatir akan semakin berkembang pendirian rumah oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    “Warga ingin agar tentram, jangan ada pihak manapun yang mendata. Ini akan di selesaikan GTRA yang di dalamnya ada unsur pemkot, yayasan, kejaksaan dan kepolisian,” katanya, Senin (13/03).

    Ruri mengatakan hal itu saat menghadiri audiensi Komisi I DPRD Kota Cirebon dengan Paguyubuan Satu Hati dan Yayasan Perkumpulan BAKTI di Griya Sawala gedung DPRD.

    Ia menjelaskan, sesuai aspirasi, dalam audiensi juga memutuskan pencabutan pernyataan bahwa warga menduduki lahan milik Yayasan Perkumpulan Bakti.

    Advertisement

    Sementara itu, Komisi I DPRD meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan jual beli lahan yang masih berstatus dalam penguasaan negara tersebut.

    DPRD mengimbau kepada warga lahan Kutiong agar tidak melakukan melawan hukum dengan memperjualbelikan, memperluas atau mendirikan bangunan.

    Kasi Sangketa BPN/ATR Kantah Kota Cirebon, Dwi Rinto mengatakan status lahan seluas 23 hektar tersebut merupakan tanah negara peninggalan Belanda.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Perkumpulan BAKTI Harry Saputra Gani mengaku pihaknya mendapat mandat mengelola lahan Kutiong untuk kuburan etnis Tionghoa.

    Ia membenarkan status lahan yang kini di huni 346 KK tersebut milik negara.

    Advertisement

    Hanya saja hak tanah itu milik Mayor Tan Tjin Kie dengan akta eigendom No: 1371/28 tertanggal 23 Febuari 1883.

    Artinya penggunaan lahan tersebut masih di lindungi UU yang di dalamnya merupakan rang terbuka hijau dan pemakaman.

    Karena itu, Yayasan Perkumpulan BAKTI mengikuti program konsolidasi tanah sesuai Permen ATR Nomor 19/2019.

    Pihaknya akan secara bertahap menyelesaikan masalah bangunan illegal di lahan Kutiong dan Sentiong di Kedung Menjangan.

    “Kami bersyukur masalah ini mendapat atensi untuk segera melakukan konsolidasi tetapi, kenapa tidak dari dulu-dulu,” tegasnya. ***

    Advertisement

     

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend