Connect with us

Uncategorized

Polres Indramayu Ringkus 53 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Libas Lodaya 2023

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 53 pelaku kejahatan di ringkus dalam Operasi Libas Lodaya 2023 yang di gelar jajaran Polres Indramayu yang terdiri dari 18 pelaku pencurian, 32 preman serta tiga anggota geng motor.

Di kutip dari laman resmi, Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan penangkapan berlangsung mulai tanggal 27 Mei hingga 5 Juni 2023 (10 hari).

“Para tersangka yang kami amankan berasal dari 50 kasus,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (06/06) sore.

Fahri merinci mereka yang terlibat terdiri dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak lima pelaku dan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak tujuh orang.

Kemudian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) enam pelaku, premanisme 32 pelaku dan geng motor tiga pelaku.

Advertisement

Dari tersangka tersebut, lanjutnya, ada beberapa di antaranya merupakan DPO kasus curas yang terjadi di Kecamatan Juntinyuat dan Karangampel.

Polisi juga menangkap dua anggota sindikat spesialis curat toko yang beraksi di 11 lokasi di Kabupaten Indramayu, Majalengka dan Brebes.

Dari jumlah pelaku yang di hadirkan, dua di antaranya menggunakan kursi roda.

Pasalnya, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan ketika hendak di amankan.

“Pelaku ini saat diamankan mencoba melawan dan mengancam jiwa petugas dengan membawa senjata tajam,” tuajr Fahri.

Advertisement

Dari 53 pelaku tersebut, Polres Indramayu menjerat dengan pasal berbeda, antara lain pasal 362, 363, 365, 351 dan 170 KUHP.

Serta di kenakan UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan hukuman seberat-beratnya 10 tahun penjara. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend