Connect with us

    Umum

    189 ASN di Lingkungan Pemkab Kuningan Purna Bakti

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 189 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kuningan berbagai jabatan dan golongan menerima SK Pemberhentian dan Pelepasan dari Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar di Aula Graha Sajati 1 UPTD PFPSDM-BKPSDM.

    Kepala BPKSDM Kuningan Ucu Suryana mengatakan dalam acara itu. ASN purna bakti juga mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) sebagai Program Layanan Klim Otomatis Taspen.

    “Program ini bertujuan mempermudah proses pengajuan pembayaran hak berupa gaji pensiun pertama dan tabungan hari tua bagi ASN purna bakti,” ucapnya, Selasa (07/06).

    Ke-189 ASN purna bakti tersebut, kata Ucu, telah mencapai batas usia pensiun TMT 1 Juli 2023 hingga 1 September 2023.

    Pembayaran tersebut, lanjutnya, dapat di lakukan secara langsung sesuai tanggal mulai pensiun tanpa perlu melalui proses administrasi di kantor cabang PT. Taspen.

    Advertisement

    Selain itu juga sekaligus di lakukan penyerahan KTP perubahan status kepada ASN purna bakti.

    Sementara itu, Sekda Dian mengatakan penyerahan SK merupakan bentuk penghargaan dari Pemkab Kuningan.

    Supaya ASN purna bakti, ujarnya, dapat tetap termotivasi untuk berbuat di luar lingkungan Pemkab.

    Sekda juga mengingatkan bahwa meskipun telah menerima SK Pemberhentian, penilaian prestasi kerja akan tetap berlangsung hingga memasuki masa pensiun.

    “ASN yang purna bakti di harapkan dapat menyesuaikan keadaan dengan tetap bersyukur. Masih banyak ruang untuk melakukan inovasi tanpa melihat usia,” harap Sekda. ****

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend