Connect with us

Ekbis

Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Sosialisasi Penggunaan Tapping Box Digencarkan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Kota Cirebon meminta penggunaan alat rekam transaksi (tapping box) pada kewajiban pelaku usaha restoran gencar di sosialisasikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah (BPKPD).

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso hal itu di lakukan supaya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak benar-benar optimal.

“Dari 177 unit tapping box yang ada saat ini, hanya 104 unit yang masih beroperasi,” ucapnya saat rapat kerja bersama BPKPD Kota Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (02/03).

Sementara 73 unit lainnya, lanjut Karso, tidak aktif karena rusak dan tidak compatible dengan komputer kasir.

Untuk itu, pihaknya meminta BPKPD untuk segera berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk menyelesaikan persoalan tesebut.

Advertisement

Komisi II juga akan memanggil pihak BJB dan vendor pengelola tapping box guna mengkonfirmasi terkait perjanjiannya untuk menggantinya dengan yang baru.

BPKPD mendata total transaksi dari 104 unit tapping box per akhir Februari 2023 mencapai Rp. 40.731.654.930 atau 10 persen dari tarif pajak yakni sebesar Rp. 4.469.964.761.

“Capaian pajak hinggak kini sudah 20 persen di awal tahun 2023. Tren ini lebih bagus jika di bandingkan tahun lalu,” ujar politisi PKS tersebut.

Ia juga meminta Pemkot Cirebon perlu memaksimalkan fungsi tapping box ini supaya data transaksi dapat terekam jelas.

ada 842 pelaku usaha wajib pajak di Kota Cirebon. Karena itu, pemerintah daerah perlu memaksimalkan fungsi tapping box ini agar data transaksi dapat terekam jelas guna optimalisasi pajak daerah.

Advertisement

Karso menilai amat di sayangkan bila 842 pelaku usaha wajib pajak di Kota Cirebon tidak menggunakan tapping box.

Pihaknya juga akan memantau terus perkembangan penambahan unit tapping box dan mengejar vendor untuk menentukan skala prioritas pelaku usaha. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend