Umum
Tanah Diserobot Seorang Warga Kabupaten Cirebon Lakukan Gugatan Perdata
CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang warga asal Kabupaten Cirebon sedang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Sumber mengenai hak kepemilikan tanahnya karena diserobot oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanahnya. Sebagai ahli waris Wahyudin dari Juneri (53) sempat mendaftarkan tanahnya pada program PTSL tahun 2021 yang lalu.
Namun setelah didaftarkan saat dilakukan pengukuran oleh pihak pemdes dan BPN di Dusun 02 RT/RW 012/004, Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon terjadi tidak sesuai dengan luas tanah yang dimilikinya.
Namun dikatakannya, dari hasil pengukuran tanah tersebut keluar dari garis struktur dan tidak sesuai dengan data yuridis. Kemudian dirinya memprotes dari hasil ukuran itu, akan tetapi protesnya iti diabaikan dengan alasan data tersebut masuk BPN.
“Sesuai dengan C Desa Nomor 1770 Persil 178 D II seluas 160 meter persegi, sedangkan dari hasil pengukuran lahan itu sebanyak 55 meter persegi hilang dan ternyata masuk ke pihak yang kami gugat sekarang di Pengadilan Negeri,” paparnya, Sabtu (24/6/2023).
Melihat hal itu, kemudian dirinya melaporkan BPN Kabupaten Cirebon ke Lapor.go.id dengan bukti-bukti yang dicantumkan. Dengan adanya laporan itu, kemudian BPN pun memanggil Pemdes setempat. Akan tetapi pertemuan itu tidak menemukan titik terang, setelah itu seluruh pihak yang terlibat diminta pengukuran ulang namun tidak mencapai kesepakatan.
“Kenapa saya sampai dengan saat ini masih melakukan laporan, karena saya selaku objek gugatan masih rutin membayar pajak BPHTB dan pajak PBB dengan luas lahan 160 meter persegi,” ujarnya.
Dirinya menuntut agar tanah haknya dikembalikan sesuai dengan ukuran. Lalu kerugian materil lainnya pun turut disertakan karena rumah miliknya mengalami kerusakan atau penghancuran batas tanah karena buangan air pihak tergugat mentok ke tanah dan bangunan miliknya.
“Hanya minta tanah atas hak saya dikembalikan lagi oleh tergugat berinisial SM, SMY dan KM,” ungkapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum yang ditunjuknya yakni Anis Nur Nadhiroh SH MH mengatakan sebelumnya penggugat telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Cirebon tanggal 11 Juni 2022. Karena penyerobotan lahan ini terdapat unsur pidana dimana ahli waris tidak merasa menandatangani dan diduga dokumen atas lahan tersebut di palsukan.
“Namun sampai dengan saat ini Polresta Cirebon belum tidak ada kabar terkait laporan tersebut, meskipun sudah sempat satu kali dilakukan mediasi dan tidak ada tindak lanjut,” jelasnya.
Oleh karena itu, kali ini kilen nya kembali melaporkan secara perdata kepada Pengadilan Negeri, karena merasa mengalami kerugian secara materil dan imateril atas penyerobotan tanahnya.***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- Budaya3 minggu ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Umum2 minggu ago
Banyak Buruh Pabrik di Majalengka yang Hanya Tempuh Pendidikan Hingga SMP
- Budaya4 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Teknologi1 bulan ago
JAMKESAYU, Permudah Kelola Data Penerima Jaminan Kesehatan di Indramayu
- Umum3 minggu ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan