Connect with us

Umum

Polres Majalengka Ringkus 10 Pelaku dari Sembilan Kasus Narkoba Selama Tiga Bulan

Published

on

CIAYUMAJKUNING.ID – Sepanjang tiga bulan terakhir atau triwulan kedua tahun 2023, Polres Majalengka berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus narkoba dan telah menetapkan 10 orang tersangka yang masih dalam tahap proses penyidikan.

Menurut Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono dari sembilan kasus itu pihaknya di antaranya telah menyita barang bukti ganja seberat 285,82 gram.

“Sebanyak 38 paket sabu seberat 14,86 gram dan obat keras bebas terbatas 4.189 butir,” sambungnya, Selasa (18/07).

Dari sembilan kasus tersebut, lanjut bayu, terdiri dari tiga kasus narkoba jenis ganja, tiga kasus narkoba jenis sabu-sabu.

“Dan tiga tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa ijin edar,” terangnya.

Advertisement

Untuk pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu Polres Majalengka menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun,” ucap Bayu.

Untuk jenis ganja, di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Bayu mengimbau dan berharap agar masyarakat yang mengetahui untuk menangkap tangan pelaku atau melaporkan ke kepolisian terdekat. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend