CIAYUMAJAKUNING.ID – Usai sebelumnya menyegel galangan kapal, melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, kini giliran Pemkab Indramayu menutup gurita bisnis lainnya yang di kelola oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun yang lokasinya tidak jauh dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur.
Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu Teguh Budiarso, usaha milik Panji Gumilang itu di segel lantaran belum mengantongi izin.
“Kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun, yakni kegiatan penggergajian kayu yang lokasinya tak jauh dari bisnis galangan kapal,” katanya, Selasa (25/07).
Penutupan usaha itu di pimpin langsung oleh Teguh pada Kamis, 20 Juli 2023.
Menurutnya, tindakan tersebut sebagai bukti bahwa Pemkab Indramayu tak pandang bulu dalam menegakkan aturan terkait dengan regulasi usaha.
Sebelumnya, Pemkab Indramayu menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang lantaran usaha tersebut juga belum mengantongi izin.
Kepala DPMPTSP Indramayu Ahmad Syadali menyebutkan jika seluruh bisnis milik Panji belum memenuhi izin.
Sehingga pihaknya harusnya melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha.
Ahmad juga berkilah jika penutupan tersebut tidak ada kaitan sama sekali soal polemik yang terjadi di Al Zaytun.
“Kami hanya menegakkan aturan agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah,” tegasnya. ***