Connect with us

Umum

Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Nashrudin Azis Sampaikan Usulan Dua Raperda

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan usulan dua raperda dan permohonan pembatalan usulan satu raperda inisiatif Wali Kota Cirebon tahun 2023.

Dua raperda itu yakni Raperda Penanaman Modal dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkot Cirebon pada PDAM Tirta Giri Nata.

Sedangkan permohonan usulan pembatalan satu raperda adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH).

Wali Kota Azis mengatakan Raperda tentang Penanaman Modal bertujuan guna menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.

“Penanaman modal dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja dan memberdayakan sumber daya,” ungkapnya, Senin (31/07).

Advertisement

Selain itu, penanaman modal tambah Azis dapat meningkatkan pelayanan publik serta mengembangkan usaha mikro.

Terkait penyertaan modal Pemkot Cirebon kepada PDAM Tirta Giri Nata, ia mengungkapkan, sebagai langkah sinergitas dan optimalisasi pelayanan publik.

“Pemkot Cirebon berupaya merealisasikan penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp4,765 juta yang di alokasikan secara bertahap,” tutur Azis.

Sedangkan terkait pembatalan usulan Raperda tentang RPLH, menurutnya, data pada materi teknis yang telah di susun pada tahun 2019 sudah kurang relevan.

“Oleh sebab itu, DLH Jabar merekomendasikan untuk melakukan pembaruan materi teknis, baik terkait anggaran, materi teknis maupun naskah akademik,” ujar Azis.

Advertisement

Ia juga juga bersyukur karena DPRD Kota Cirebon telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Kota Cirebon 2022.

Menurut Azis, beberapa catatan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon akan menjadi pijakan untuk perbaikan ke depan.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah mengatakan materi PP APBD 2022 telah memenuhi syarat pengelolaan anggaran.

“Laporan keuangan telah di audit yang hasilnya di serahkan kepada DPRD dan Wali Kota,” katanya.

Namun demikian, Handarujati meminta Pemkot Cirebon menindaklanjuti catatan BPK sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend