CIAYUMAJAKUNING.ID – Operasi Antik Lodaya 2023 yang di gelar dalam kurun waktu selama 10 hari dari tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus, Polres Majalengka berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana terkait narkoba.
Hal itu di sampaikan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat menggelar konferensi pers di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka.
“Dari lima kasus, terdapat satu kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dan jenis sabu dua kasus,” terangnya, Senin (14/08).
Sebanyak dua kasus, sambung Indra, tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar.
Ada pun tersangka yang di amankan terkait kasus narkotika jenis tembakau sintetis yakni MDP (24) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Lalu tersangka DS (27) warga Kecamatan Majalengka yang merupakan residivis pekara pengeroyokan tahun 2019
Serta AH (30) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terkait kasus narkoba jenis sabu.
“Untuk AT (26) warga Kecamatan Sindangwangi merupakan residivis kasus pengedaran obat keras bebas terbatas tanpa izin edar tahun 2018,” bebernya.
Sementara FB (25) warga Kecamatan Dawuan kasus pidana mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar.
Sejumlah barang bukti di amankan dalam operasi yakni tembakau sintetis seberat 43,88 gram dan sabu 15,57 gram.
Kemudian obat keras / bebas terbatas, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, dan Double YY sejumlah 5.206 butir.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka tersebut terancam hukuman penjara empat hingga sepuluh tahun
Menurut Kapolres Majalengka keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kasus narkoba demi menciptakan lingkungan yang nyaman,” ajaknya. ***




