Connect with us

Ekbis

Tak Berizin, Pemkab Indramayu Bongkar Akses Jalan Proyek Pertamina di Juntinyuat

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDSatpol PP Indramayu membongkar akses jalan menuju proyek eksplorasi East Akasia Cinta (EAC) di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu yang di anggap proyek eksplorasi EAC 001 milik PT Pertamina EP tak berizin.

Menurut Kepala Satpol PP Indramayu Teguh Budiarso hal itu di lakukan sesuai UU no. 41/2009 dan Perda no. 16/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Prinsipnya kami tidak menghalangi proyek nasional, sepanjang seluruh regulasi dan aturan terpenuhi,” katanya, Jumat (25/08).

Pembongkaran akses jalan di lakukan dengan menggunakan alat berat yang di datangkan khusus dan di kawal ketat petugas Satpol PP.

Teguh menambahkan pihaknya beberapa kali sempat mengingatkan supaya perizinan segera di rampungkan namun tak di gubris.

Advertisement

Paling krusial, lanjutnya, yakni soal wajib adanya lahan sawah sebagai konsekuensi dari penggunaan lokasi eksplorasi.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari PT Pertamina soal adanya penutupan kegiatan proyek eksplorasi di Desa Pondoh.

LP2B di Kabupaten Indramayu sesuai Perda no. 16/2013, adalah lahan penopang program ketahanan pangan dan Pemkab Indramayu berkewajiban melindungi lahan tersebut.

Jika terpaksa di gunakan untuk kegiatan tertentu, maka harus di adakan lahan pengganti agar luasan LP2B tetap sama.

Data yang tercatat kuasa LP2B di Kabupaten Indramayu mencapai 84.684 hektare. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend