Umum
Sekda Kota Cirebon: SK Pemberhentian Nashrudin Azis Belum Berlaku Jika…

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kemendagri RI akhirnya menerbitkan SK Pemberhentian Nashrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon usai ia mengajukan surat pengunduran diri pada Juli karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari PDIP.
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku surat dari Kemendagri tersebut telah ia terima pada Jumat (08/09) pekan lalu.
Ia kemudian langsung melapor kepada Nashrudin Azis terkait SK pemberhentiannya, Senin (11/09).
“Untuk tembusannya, kami sudah memberikan ke KPU, Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota Cirebon,,” sambung Agus, Kamis (14/09).
Ia menjelaskan isi surat tersebut adalah memberhentikan Nashrudin Azis dan mengangkat Eti Herawati sebagai Plt Wali Kota Cirebon.
Menurut Agus, Eti sebagai Plt Wali Kota Cirebon akan menjabat hingga pada 12 Desember mendatang.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya.
Sehingga meskipun ada SK pemberhentian, namun hal itu belum berlaku jika belum di tetapkan dalam DCT. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia