Connect with us

Umum

Sekda Kota Cirebon: SK Pemberhentian Nashrudin Azis Belum Berlaku Jika…

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDKemendagri RI akhirnya menerbitkan SK Pemberhentian Nashrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon usai ia mengajukan surat pengunduran diri pada Juli karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari PDIP.

Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku surat dari Kemendagri tersebut telah ia terima pada Jumat (08/09) pekan lalu.

Ia kemudian langsung melapor kepada Nashrudin Azis terkait SK pemberhentiannya, Senin (11/09).

“Untuk tembusannya, kami sudah memberikan ke KPU, Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota Cirebon,,” sambung Agus, Kamis (14/09).

Ia menjelaskan isi surat tersebut adalah memberhentikan Nashrudin Azis dan mengangkat Eti Herawati sebagai Plt Wali Kota Cirebon.

Advertisement

Menurut Agus, Eti sebagai Plt Wali Kota Cirebon akan menjabat hingga pada 12 Desember mendatang.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya.

Sehingga meskipun ada SK pemberhentian, namun hal itu belum berlaku jika belum di tetapkan dalam DCT. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend