Umum
Sekda Kota Cirebon: SK Pemberhentian Nashrudin Azis Belum Berlaku Jika…
CIAYUMAJAKUNING.ID – Kemendagri RI akhirnya menerbitkan SK Pemberhentian Nashrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon usai ia mengajukan surat pengunduran diri pada Juli karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari PDIP.
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku surat dari Kemendagri tersebut telah ia terima pada Jumat (08/09) pekan lalu.
Ia kemudian langsung melapor kepada Nashrudin Azis terkait SK pemberhentiannya, Senin (11/09).
“Untuk tembusannya, kami sudah memberikan ke KPU, Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota Cirebon,,” sambung Agus, Kamis (14/09).
Ia menjelaskan isi surat tersebut adalah memberhentikan Nashrudin Azis dan mengangkat Eti Herawati sebagai Plt Wali Kota Cirebon.
Menurut Agus, Eti sebagai Plt Wali Kota Cirebon akan menjabat hingga pada 12 Desember mendatang.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya.
Sehingga meskipun ada SK pemberhentian, namun hal itu belum berlaku jika belum di tetapkan dalam DCT. ***
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
Ekbis4 minggu agoRise & Run Jakarta 2025: Run the City – Feel the Pulse
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Ekbis3 minggu agoKAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Ekbis2 minggu agoADVAN Pecahkan Rekor MURI, Tampilkan Studio Bergerak di Super Brand Day TikTok Shop
