Umum
Sekda Kota Cirebon: SK Pemberhentian Nashrudin Azis Belum Berlaku Jika…
CIAYUMAJAKUNING.ID – Kemendagri RI akhirnya menerbitkan SK Pemberhentian Nashrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon usai ia mengajukan surat pengunduran diri pada Juli karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari PDIP.
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku surat dari Kemendagri tersebut telah ia terima pada Jumat (08/09) pekan lalu.
Ia kemudian langsung melapor kepada Nashrudin Azis terkait SK pemberhentiannya, Senin (11/09).
“Untuk tembusannya, kami sudah memberikan ke KPU, Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota Cirebon,,” sambung Agus, Kamis (14/09).
Ia menjelaskan isi surat tersebut adalah memberhentikan Nashrudin Azis dan mengangkat Eti Herawati sebagai Plt Wali Kota Cirebon.
Menurut Agus, Eti sebagai Plt Wali Kota Cirebon akan menjabat hingga pada 12 Desember mendatang.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya.
Sehingga meskipun ada SK pemberhentian, namun hal itu belum berlaku jika belum di tetapkan dalam DCT. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar