Connect with us

Ekbis

Ogah Bayar Retribusi, DPRD Kota Cirebon Minta Tegur Kembali Pengusaha Kapal di Kejawanan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPajak retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan kembali menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Cirebon. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon di minta menegur kepada para pengusaha kapal ikan untuk membayarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso mengatakan dari target realisasi sebesar Rp1,2 miliar pada tahun 2023, pendapatan baru masuk sebesar Rp61 juta atau 5,3 persen.

“Per Februari lalu belum ada pemasukan tambahan dari TPI Kejawanan,” ujarnya saat raker bersama DKPPP, BPKPD dan PPN Kejawanan di Griya Sawala, Rabu (06/09).

Fakta tersebut terlihat karena pihak pengusaha kapal di TPI Kejawanan ogah membayar retribusi 1 persen dari hasil tangkapan ikan.

Sehingga Komisi II merekomendasikan kepada DKPPP Kota Cirebon untuk memberikan surat peringatan kepada mereka untuk segera membayar pajak retribusi.

Advertisement

“Produktivitas pengusaha kapal ikan menurun, itu alasan klasik. Di perda tidak mengatur untung rugi, tetapi 1 persen dari hasil tangkap ikan,” jelas H Karso,

Selama ini pengusaha kapal terbebani dengan keharusan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 10 persen setiap kali bongkar.

Jika telat membayar dalam kurun waktu sepekan, maka akan di kenakan sanksi denda 2 persen dan berlaku kelipatan.

“Jadi, pengusaha kapal merasa keberatan untuk membayar retribusi padahal sudah di sesuaikan menjadi 1 persen,” keluhnya.

Komisi II DPRD pun meminta DKPPP untuk putus hubungan dengan Koperasi Bina Keluarga selaku pihak pemungut retribusi di TPI Kejawanan.

Advertisement

Pasalnya koperasi sebagai kepanjangtanganan dinas merasa terusir di TPI Kejawanan.

“Selanjutnya retribusi di pegang langsung DKPPP Kota Cirebon,” saran H Karso.

Sementara itu, anggota Komisi II Agung Supirno meminta kepada DKPPP melayangkan surat peringatan yang di sesuaikan dengan aturan perundang-undangan.

“Pengusaha kapal harus memahami kewajibannya membayar retribus, jika tidak di bayarkan, bisa masuk ranah pidana PDRD,” tegasnya. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend