Connect with us

Umum

Pemkab Indramayu Tanggapi Pandangan Umum Fraksi di DPRD Soal Dua Raperda

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban dari Bupati Indramayu atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua raperda yakni Pajak dan Retribusi Daerah dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Indramayu.

Tanggapan di sampaikan oleh Pj. Sekda Indramayu Aep Surahman di Ruang Sidang Utama DPRD yang di pimpin Ketua DPRD Indramayu Syaefudin.

Ia membeberkan jawaban terhadap pandangan umum dari Fraksi Golkar terkait dengan landasan kenaikan pajak dan retribusi daerah.

“Segala jenis, subjek, objek serta wajib pajak dan retribusi daerah di tetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan,” jelas Aep, Kamis (26/10).

Terhadap pandangan umum dari Fraksi PKB, dengan berlakunya UU No.1/2022 maka UU No.28/2009 di nyatakan tidak berlaku per tanggal 5 Januari 2024.

Advertisement

Sementara terhadap pandangan umum dari fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat, Perindo dan Merah Putih, Pemkab mengapresiasi atas saran yang di berikan.

Mengenai raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Indramayu, Aep memberikan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Golkar.

“Landasan filosofis dan yuridis raperda ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menurut Aep, pengaturan mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi mencerminkan keinginan dan kebutuhan masyarakat terhadap penanaman modal.

Selanjutnya, terhadap pandangan umum dari Fraksi PKB, ia mengatakan bahwa raperda ini telah di sesuaikan dengan RPJMD dan RPJPD.

Advertisement

Materi muatan raperda ini, jelas Aep, berdasarkan pada prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien.

“Serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend