Umum
Pemkab Indramayu Tanggapi Pandangan Umum Fraksi di DPRD Soal Dua Raperda
CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban dari Bupati Indramayu atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua raperda yakni Pajak dan Retribusi Daerah dan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Indramayu.
Tanggapan di sampaikan oleh Pj. Sekda Indramayu Aep Surahman di Ruang Sidang Utama DPRD yang di pimpin Ketua DPRD Indramayu Syaefudin.
Ia membeberkan jawaban terhadap pandangan umum dari Fraksi Golkar terkait dengan landasan kenaikan pajak dan retribusi daerah.
“Segala jenis, subjek, objek serta wajib pajak dan retribusi daerah di tetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan,” jelas Aep, Kamis (26/10).
Terhadap pandangan umum dari Fraksi PKB, dengan berlakunya UU No.1/2022 maka UU No.28/2009 di nyatakan tidak berlaku per tanggal 5 Januari 2024.
Sementara terhadap pandangan umum dari fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat, Perindo dan Merah Putih, Pemkab mengapresiasi atas saran yang di berikan.
Mengenai raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Indramayu, Aep memberikan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Golkar.
“Landasan filosofis dan yuridis raperda ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menurut Aep, pengaturan mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi mencerminkan keinginan dan kebutuhan masyarakat terhadap penanaman modal.
Selanjutnya, terhadap pandangan umum dari Fraksi PKB, ia mengatakan bahwa raperda ini telah di sesuaikan dengan RPJMD dan RPJPD.
Materi muatan raperda ini, jelas Aep, berdasarkan pada prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien.
“Serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Budaya1 bulan ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Umum1 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya1 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum4 minggu ago
Banyak Buruh Pabrik di Majalengka yang Hanya Tempuh Pendidikan Hingga SMP