Connect with us

Umum

49 Pasutri Hasil Kawin Siri di Kuningan Peroleh Buku Nikah

Published

on

CIAYUMAJAKUNNG.ID – Sebanyak 49 pasangan suami istri (pasutri) hasil nikah siri (agama) megikuti sidang isbat yang di gelar oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan atas prakarsa Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) dan Kemenag.

Ketua LKKS, Ika Siti Rahmatika mengatakan bahwa sidang itsbat nikah kali ini yang paling melelahkan karena menguras waktu, tenaga dan pikiran.

“Sebab Itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah setelah sebelumnya melakukan nikah siri,” katanya di Kuningan Islamic Centre, Jumat (03/11).

Ika menambahkan untuk sosialisasi penjaringan peserta di lakukan sejak awal tahun 2023 dengan melibatkan para Kasi Kesra Kecamatan.

Sosialisasi di perkuat oleh Kemenag Kuningan melalui masing-masing kepala KUA di kecamatan.

Advertisement

“Setelah itu di lakukan verifikasi, validasi peserta sehingga berhak menerima legalitas formal buku akta nikah dan adminduk,” jelasnya.

Rencananya pelaksanaan seremonial akan di gelar pada tanggal 16 November 2023 di pendopo Kabupaten Kuningan.

Sidang Itsbat Nikah merupakan salah satu program yang sesuai dengan UU no.1/1974 tentang perkawinan, pasal 2 ayat 2.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan kegiatan itu sebagai upaya dalam pembangunan bidang kesejahteraan sosial.

Advertisement

“Program ini berguna untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas peristiwa penting yang dialami oleh penduduk,” terangnya.

Sekaligus, lanjut Acep, dalam rangka memberikan perlindungan status hak sipil guna meningkatkan tertib adminduk.

“Memiliki akta nikah sangat berguna bagi kebutuhan putra-putrinya kelak baik dalam hal pendidikan maupun kesehatan,” ucapnya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend