Connect with us

    Umum

    Respon PN Indramayu Soal Panji Gumilang Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu menggelar sidang perdana kasus penistaan agama yang di lakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Rabu (08/11) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dengan menggunakan rompi tahanan, kedatangan Panji di PN Indramayu sekira pukul 08.00 WIB mendapat pengawalan dari Polres Indramayu.

    Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto mengatakan sidang di gelar terbuka untuk perkara pidana no.365 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang.

    “Persidangan di mulai pukul 09.00 WIB di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi,” ungkapnya.

    Menurut Yanto ada tiga pasal yang di dakwakan kepada Panji pertama, pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1/1946 tentang menyiarkan berita bohong.

    Advertisement

    “Kedua, pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap agama,” katanya.

    Ketiga, lanjut Yanto, pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang ITE.

    Saat sidang berjalan. kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan dan eksepsi kepada Majelis Hakim PN Indramayu.

    Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi mengatakan akan bermusyawarah terlebih dulu dengan hakim anggotanya.

    “Pengajuan akan di jawab dalam persidangan berikutnya,” ujarnya

    Advertisement

    Hendra Effendi, salah seorang kuasa hukum Panji menuturkan pengajuan penangguhan penahanan itu di dasarkan pada alasan kesehatan kilennya.

    “Hari ini juga harus ada pemeriksaan, ada keluhan tangannya yang patah itu belum sembuh total,’’ ujarnya.

    Saat di tanya respon Panji atas dakwaan tersebut, Hendri mengaku belum sempat berkomunikasi dengan kliennya pascasidang.

    PN Indramayu akan kembali menggelar sdang dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum Panji Gumilang pada Rabu (15/11) mendatang. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend