Umum
Respon PN Indramayu Soal Panji Gumilang Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu menggelar sidang perdana kasus penistaan agama yang di lakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Rabu (08/11) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan menggunakan rompi tahanan, kedatangan Panji di PN Indramayu sekira pukul 08.00 WIB mendapat pengawalan dari Polres Indramayu.
Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto mengatakan sidang di gelar terbuka untuk perkara pidana no.365 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang.
“Persidangan di mulai pukul 09.00 WIB di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi,” ungkapnya.
Menurut Yanto ada tiga pasal yang di dakwakan kepada Panji pertama, pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1/1946 tentang menyiarkan berita bohong.
“Kedua, pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap agama,” katanya.
Ketiga, lanjut Yanto, pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang ITE.
Saat sidang berjalan. kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan dan eksepsi kepada Majelis Hakim PN Indramayu.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi mengatakan akan bermusyawarah terlebih dulu dengan hakim anggotanya.
“Pengajuan akan di jawab dalam persidangan berikutnya,” ujarnya
Hendra Effendi, salah seorang kuasa hukum Panji menuturkan pengajuan penangguhan penahanan itu di dasarkan pada alasan kesehatan kilennya.
“Hari ini juga harus ada pemeriksaan, ada keluhan tangannya yang patah itu belum sembuh total,’’ ujarnya.
Saat di tanya respon Panji atas dakwaan tersebut, Hendri mengaku belum sempat berkomunikasi dengan kliennya pascasidang.
PN Indramayu akan kembali menggelar sdang dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum Panji Gumilang pada Rabu (15/11) mendatang. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia