Connect with us

Ekbis

Pemprov Jabar Umumkan UMK Kabupaten/Kota 2024 pada 30 November

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengkritisi kebijakan Pemprov Jabar yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495,- atau naik 3,57 persen dari UMP Jabar 2023.

Menurutnya, Pemprov Jabar harus lebih memperhatikan realitas di lapangan, kondisi rakyat, inflasi, dan kemampuan daya beli masyarakat.

“Daya beli masyarakat saat ini cenderung melemah saat menetapkan UMP Jabar 2024,” ucap Abdul Hadi, Kamis (23/11).

Ia menilai para pekerja kurang puas terhadap kenaikan 3,57 persen yang beberapa hari lalu sempat melakukan audiensi terkait kenaikan UMP Jabar 2024.

“Salah satunya dari 11 perwakilan serikat pekerja wilayah Jabar yang mengadukannya kepada kami,” imbuh Abdul Hadi.

Advertisement

Serikat pekerja kurang puas karena UMP Jabar 2024 yang di tetapkan dalam SK Gubernur No.561/Kep.768-Kesra/2023 mengacu pada PP No.51/2023.

Yakni tentang pengupahan yang di ketahui regulasi itu merupakan revisi dari PP 36/2021 dan PP 78/2015.

Selain itu, sambungnya, proses penetapan UMP Jabar 2024 di anggap tidak mengakomodir aspirasi pekerja.

“Para pekerja meminta penetapan UMP Jabar 2024 mempertimbangkan juga kenaikan harga bahan pokok,” kata Abdul Hadi.

Para pekerja juga menyinggung soal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang mengeluhkan di samakannya UMK para pekerja lama dan baru.

Advertisement

“Upah para pekerja yang sudah puluhan tahun dengan pekerja baru diminta dibedakan,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau semua pihak untuk menahan diri dengan mengedepankan dialog konstruktif.

“Sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” ucapnya, Kamis (23/11/).

Bey mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai langkah strategis dengan mengedepankan hubungan industrial yang harmonis.

Saat ini kabupaten/kota sedang merumusan rekomendasi UMK Jabar 2024 dan di rencanakan akan di bahas pada 27 November mendatang sebelum di tetapkan pada 30 November. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend