Connect with us

Umum

Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Rp700 Juta Tahun 2019 di Sumberjaya

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Majalengka yang terjadi di Desa Sepat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang merugikan korban berinisial R (49) hingga Rp700 juta.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menerangkan pencurian terjadi pada Rabu, 5 Juni 2019 yang lalu.

“Penangkapan terhadap tersangka S (38) di lakukan Rabu (08/11) sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/11).

Indra menambahkan penangkapan tersebut di lakukan di rumah kediaman tersangka di wilayah Kabupaten Subang.

Pengungkapan kasus ini, sambungnya, merupakan hasil dari kerja keras penyelidikan Tim Satreskrim Polres Majalengka.

Advertisement

“Saat ini kami masih mencari tersangka lainnya yang sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Indra.

Polres Majalengka menjerat tersangka S dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Majalengka menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha mengungkap kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil di tangkap dan di adili.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend