Connect with us

Umum

KPU Kuningan Rilis Lokasi yang Dilarang Pasang APK, Dimana Saja?

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – KPU Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dengan melibatkan Bawaslu Kuningan, Polres Kuningan dan Kodim 0615 Kuningan di Grand Cordella Hotel, Jumat (24/11).

Asep Fauzi, Ketua KPU Kuningan mengatakan rapat bertujuan guna menyamakan persepsi mengenai penetapan lokasi pemasangan APK di Pemilu 2024.

“Penetapan ini telah di atur dalam Surat Keputusan Nomor 647 Tahun 2023 oleh KPU Kabupaten Kuningan,” katanya.

SK tersebut mencakup di antaranya ketentuan terkait lokasi kampanye terbatas dan pemasangan APK,serta penyebaran bahan kampanye.

Menurut Asep, kegiatan kampanye di Kabupaten Kuningan berlangsung mulai 28 November hingga 10 Februari 2024 dan berharap berjalan tertib sesuai aturan.

Advertisement

Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain beberapa ruas jalan utama dan tempat strategis di Kuningan.

Di antaranya ruas Jalan Siliwangi, Jalan Veteran, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Aruji Kartawinata, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan R.E. Martadinata.

Serta fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas milik pemerintah, fasilitas pendidikan dan beberapa area publik.

“Kami Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan tertib, aman sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah di tetapkan,” tutur Asep.

Keseluruhan persiapan tersebutmencerminkan kerjasama antara KPU, aparat keamanan dan pemangku kebijakan dalam mendukung kelancaran Pemilu 2024. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend