Ekbis
Pemkab Cirebon Imbau Pengembang Segera Serahkan PSU Perumahan yang Terlantar

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau kepada pengembang yang menelantarkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan supaya segera menyerahkan ke Pemkab Cirebon.
Berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (9) dan 52 ayat (1) Perbup No.189/2022, DPKPP Kabupaten Cirebon mendata ada tiga pengembang yang menelantarkan PSU.
Yakni PT Pendawindo Permai selaku Pengembang Perumahan Villa Intan 1 dan PT Rifarco Adhitama selaku Pengembang Perumahan Telaga Sakinah.
Serta PT Putra Kedawung Agung selaku Pengembang Perumahan Telaga Sakinah II.
PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik gun mendukung terwujudnya perumahan yang sehat aman dan terjangkau.
Selain itu, PSU juga merupakan kelengkapan dalam upaya pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
Tujuan dari serah terima aset PSU kepada Pemkab Cirebon guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan.
Penyerahan PSU perumahan juga memiliki beberapa manfaat yaitu menjamin ketersediaan PSU perumahan dan keberlanjutan pengelolaannya.
Serta sekaligus mewujudkan hunian yang tertata dan sehat. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia