Connect with us

    Ekbis

    Pemkab Cirebon Imbau Pengembang Segera Serahkan PSU Perumahan yang Terlantar

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau kepada pengembang yang menelantarkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan supaya segera menyerahkan ke Pemkab Cirebon.

    Berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (9) dan 52 ayat (1) Perbup No.189/2022, DPKPP Kabupaten Cirebon mendata ada tiga pengembang yang menelantarkan PSU.

    Yakni PT Pendawindo Permai selaku Pengembang Perumahan Villa Intan 1 dan PT Rifarco Adhitama selaku Pengembang Perumahan Telaga Sakinah.

    Serta PT Putra Kedawung Agung selaku Pengembang Perumahan Telaga Sakinah II.

    PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik gun mendukung terwujudnya perumahan yang sehat aman dan terjangkau.

    Advertisement

    Selain itu, PSU juga merupakan kelengkapan dalam upaya pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.

    Tujuan dari serah terima aset PSU kepada Pemkab Cirebon guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan.

    Penyerahan PSU perumahan juga memiliki beberapa manfaat yaitu menjamin ketersediaan PSU perumahan dan keberlanjutan pengelolaannya.

    Serta sekaligus mewujudkan hunian yang tertata dan sehat. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend