Ekbis
Pemkab Cirebon Imbau Pengembang Segera Serahkan PSU Perumahan yang Terlantar
CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau kepada pengembang yang menelantarkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan supaya segera menyerahkan ke Pemkab Cirebon.
Berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (9) dan 52 ayat (1) Perbup No.189/2022, DPKPP Kabupaten Cirebon mendata ada tiga pengembang yang menelantarkan PSU.
Yakni PT Pendawindo Permai selaku Pengembang Perumahan Villa Intan 1 dan PT Rifarco Adhitama selaku Pengembang Perumahan Telaga Sakinah.
Serta PT Putra Kedawung Agung selaku Pengembang Perumahan Telaga Sakinah II.
PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik gun mendukung terwujudnya perumahan yang sehat aman dan terjangkau.
Selain itu, PSU juga merupakan kelengkapan dalam upaya pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
Tujuan dari serah terima aset PSU kepada Pemkab Cirebon guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan.
Penyerahan PSU perumahan juga memiliki beberapa manfaat yaitu menjamin ketersediaan PSU perumahan dan keberlanjutan pengelolaannya.
Serta sekaligus mewujudkan hunian yang tertata dan sehat. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar