Connect with us

Umum

Tuntut Keadilan, Seorang Wanita Asal Cirebon Buka Kembali Laporan

Published

on

Kasus juwita cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kasus laporan dari Juwita (49) warga Pegambiran Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon terkait tanda tangan palsu di akta pemisahan dan pembagian harta campur serta 6 akta hibah, yang telah di SP3, akan dibuka kembali oleh kuasa hukumnya, hal itu merujuk hasil putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 83/ Pdt.G/ 2023/ PN. Cbn yang menyatakan tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat akta berdasarkan keterangan palsu.

Advokat dan Konsultan Hukum Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono selaku kuasa hukum Juwita menjelaskan, kliennya menjadi korban atas terbitnya akta pemisahan dan pembagian harta campur serta 6 akta hibah, yang diduga dibuat atas dasar tanda tangan palsu.

Dijelaskannya, selaku korban saat itu melaporkan ke kepolisian. Namun laporan tersebut di SP3 akan tetapi dilaporkan balik. kini laporan yang telah diputuskan SP3 tersebut akan dibuka kembali untuk pembuktian bahwa laporan kliennya tersebut memang benar sebagai korban yang dirugikan atas tanda tangan palsu tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan gugatan kembali yang dilakukan dan gugatan kliennya terkait tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan tergugat telah memenangkan kliennya dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 83/ Pdt.G/ 2023/ PN. Cbn., yang menyatakan tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni membuat akta berdasarkan keterangan palsu.

“Kami selaku kuasa Hukum, akan membuka kembali laporan kliennya kami Nomor : LP/B/12/I/2022/SPKT/Polres Kota Cirebon/Polda Jabar tertanggal 6 Januari 2022 yang telah di SP3 kan,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).

Advertisement

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya segera melayangkan surat ke Polres Cirebon Kota untuk membuka kembali laporan kliennya yang sudah di SP3 tersebut, dalam laporan kepolisian yang dilakukan kliennya saat itu dia yang kini ditunjuk sebagai kuasa hukum belum melakukan pendampingan.

Laporan kliennya saat itu dinyatakan kurang cukup bukti dan berdasarkan hasil pemeriksaan lab polisi kliennya melakukan tanda tangan asli. Padahal jelas-jelas kliennya saat tanggal tanda tangan tersebut sedang berada di luar daerah, namun laporan kliennya dihentikan, dimana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) nomor : B/338/IV/2022/Reskrim tanggal 25 April 22 laporan kliennya dinyatakan dihentikan dengan munculnya Surat Keterangan Penghentian Penyidikan nomor : S. Tapi/03.6/IV/2022/Reskrim, dan ironisnya justru kliennya dilaporkan balik dengan tuduhan laporan palsu dengan dasar SP3 tersebut.

Pihaknya akan membuktikan dengan menyerahkan juga lampiran hasil keputusan pengadilan Kota Cirebon.

“Atas hal itu kami akan melakukan upaya hukum, menuntut keadilan klien kami, untuk dibuka kembali dengan dilakukan pemeriksaan secara terbuka, fair dan obyektif,” tutupnya.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend