Connect with us

Ekbis

Tak Sanggup Penuhi Ketentuan Nilai FAR, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) di cabut izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SK Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Sesuai rilis yang di terima redaksi, Selasa (16/01), pencabutan di lakukan karena PT SMEFI di nilai perusahaan yang tidak dapat di sehatkan.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus.

PT SMEFI juga telah di kenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

OJK sebenarnya telah memberikan waktu bagi PT SMEFI guna memulihkan kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana.

Advertisement

Namun sampai dengan batas waktunya, PT SMEFI tidak mampu perbaiki kesehatan perusahaan dan penyelesaian permasalahan.

Tindakan yang di lakukan OJK tersebut dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas.

Guna menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan demikian, ke depan PT SMEFI di larang melakukan kegiatan di bidang perusahaan, pembiayaan.

PT SMEFI juga di wajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Antara lain, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, PT SMEFI juga di larang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend