Ekbis
Gagalkan Penyelewengan BBM, Petugas SPBU Ini Dapat Penghargaan dari Pertamina
CIAYUMAJAKUNING.ID – Petugas SPBU di BSD City, Kota Tangerang Selatan, Banten berhasil menggagalkan penyelewengan BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil box yang telah di modifikasi dan berkali-kali berusaha mengisi BBM, Minggu (14/01) pukul 10.00 WIB.
Guna mengelabui petugas SPBU mereka melakukannya dengan berganti-ganti plat nomor meski telah di tolak oleh petugas SPBU.
Berkat jerih payah petugas SPBU yang berada Kav. 2A BSD City itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memberinya penghargaan.
Penghargaan di berikan oleh Sales Area Manager (SAM) Retail Banten Sindhu Priyo Windoko kepada pengawas SPBU Bambang Riyanto.
Penyerahan penghargaan di saksikan oleh Wakapolsek Serpong AKP James Herizanto, pemilik SPBU dan Hiswana Migas DPC Tangerang, Rabu, (17/01).
Pertamina juga mengapresiasi aparat kepolisian yang cepat menindaklanjuti laporan indikasi penyelewengan BBM Subsidi.
Sindhu menceritakan pada saat kejadian, petugas mencurigai sebuah mobil box yang berulang kali datang dengan plat nomor mobil yang berbeda.
Pengawas SPBU lalu menanyai sopir mobil box yang hendak mengisi BBM solar subsidi meski telah di tolak oleh petugas.
Mobil box yang telah di modifikasi memiliki tangki besar di dalamnya itu kemudian di laporkan ke Polsek Serpong.
”Kami berterima kasih dan memberikan penghargaan kepada seluruh petugas SPBU Pertamina yang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Sindhu.
Terutama, lanjutnya, dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan dan menjaga supaya distribusi BBM Bersubsidi tepat sasaran.
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Joevan Yudha Achmad menilai ini bentuk bukti nyata dari kerja keras.
Serta komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
”Kami terus meningkatkan layanan penjualan BBM dengan memberikan pelatihan bagi Pengawas dan Operator SPBU Pertamina,” ujarnya.
Pelatihan itu, kata Joevan, meliputi aspek standar pelayanan, keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
“Serta pengetahuan mengenai regulasi penyaluran BBM dan pelanggaran hukum dalam pendistribusian BBM di SPBU”, ungkapnya.
Terdapat sanksi pidana atas penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada UU No,22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bum yakni paling lama enam tahun.
“Dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” imbuh Joevan.
Apabila mencurigai adanya praktik kecurangan dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar