Umum
Jika Diuangkan, Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp40 Ribu
CIAYUMAJAKUNING.ID – Hasil rapat Dewan Syariah Baznas Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah pada Ramadan 2024 sebanyak 2,5 kilogram beras atau jika di konversikan dalam bentuk uang yakni sebesar Rp40 ribu.
Rapat di laksanakan di ruang kerja Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang juga Ketua Dewan Syariah melalui zoom meeting, Jumat (23/02) pagi.
Kegiatan juga di ikuti oleh sejumlah unsur ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah dan PUI Kabupaten Kuningan..
“Dengan di tetapkannya besaran zakat fitrah, umat Islam di imbau bisa menunaikannya,” ujar Sekda.
Sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu, lanjutnya, dapat di rasakan oleh si penerima zakat.
Sementara itu, Ketua Baznas Kuningan Yayan Sofyan mengatakan zakat fitrah sebesar Rp40 ribu itu mengacu pada harga beras kualitas premium.
“Saat ini beras kualitas premium di jual dengan harga Rp. 16.000/kilogram,” ujarnya.
Selanjutnya, zakat fitrah dapat di kelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ).
Adapun penerima manfaat zakat fitrah ada delapan golongan yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. ***
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Budaya11 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
-
Umum9 bulan agoIstimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
-
Umum12 bulan agoAgha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon
