Umum
Jika Diuangkan, Baznas Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp40 Ribu

CIAYUMAJAKUNING.ID – Hasil rapat Dewan Syariah Baznas Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah pada Ramadan 2024 sebanyak 2,5 kilogram beras atau jika di konversikan dalam bentuk uang yakni sebesar Rp40 ribu.
Rapat di laksanakan di ruang kerja Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang juga Ketua Dewan Syariah melalui zoom meeting, Jumat (23/02) pagi.
Kegiatan juga di ikuti oleh sejumlah unsur ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah dan PUI Kabupaten Kuningan..
“Dengan di tetapkannya besaran zakat fitrah, umat Islam di imbau bisa menunaikannya,” ujar Sekda.
Sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu, lanjutnya, dapat di rasakan oleh si penerima zakat.
Sementara itu, Ketua Baznas Kuningan Yayan Sofyan mengatakan zakat fitrah sebesar Rp40 ribu itu mengacu pada harga beras kualitas premium.
“Saat ini beras kualitas premium di jual dengan harga Rp. 16.000/kilogram,” ujarnya.
Selanjutnya, zakat fitrah dapat di kelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ).
Adapun penerima manfaat zakat fitrah ada delapan golongan yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia