Connect with us

Umum

Polres Majalengka Ringkus 15 Pelaku dari 14 Kasus Narkoba Selama Triwulan Pertama

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tindak pidana narkoba menjadi sorotan utama Polres Majalengka di awal tahun 2024 dan selama triwulan pertama dari periode Januari hingga Maret, mereka telah mengungkap 14 kasus narkoba di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan sejumlah pelaku narkoba.

Menurutnya, dari 14 kasus yang terungkap, ada dua kasus penangkapan terkait narkotika jenis sabu dan dua kasus narkotika jenis daun ganja kering.

“Dan sepuluh kasus terkait penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar,” jelas Indra, Kamis (14/03).

Sebanyak 15 orang tersangka juga telah di amankan termasuk pengedar dan pemilik obat bebas terbatas tanpa izin edar serta narkotika.

Advertisement

Inisial pelaku yang diamankan antara lain DML, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GAPR, RIH, dan AS.

Barang bukti yang berhasil di sita meliputi narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram dan daun ganja kering seberat 140,86 gram.

Serta obat keras atau obat bebas terbatas seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Dextromethorphan dengan total 12.832 butir.

“Pelaku di ancam hukuman penjara 4 hingga 12 tahun,” terangnya.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend