Connect with us

Ekbis

Tak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Cirebon Buka Posko Aduan THR Mulai 4 April

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) dan Disnaker Kota Cirebon akan memonitor ratusan perusahaan.

Kadisnaker Kota Cirebon Agus Suherman mengatakan monitoring di lakukan ini untuk mensosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan.

“Supaya bisa menaati surat edaran yang di keluarkan oleh Kemnaker RI,” ujarnya di kantor dinas, Jumat (22/03).

Beragam jenis perusaahaan piihaknya akan monitoring baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil.

Sekitar 200 perusahaan di Kota Cirebon akan di monitor oleh pihaknya melalui tim yang telah di bentuk.

Advertisement

“Poin yang di sampaikan sesuai dengan SE yang di terbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” tutur Agus.

Di snaker Kota Cirebon pada 4-5 April atau H-6 Idul Fitri, juga membuka posko pengaduan yang berlokasi posko di kantor dinas.

Ia mengaku posko pengaduan tersebut rutin pihaknya lakukan dan setiap tahun memang sedikit aduan yang mumcul.

Agus menceritakan pada tahun lalu, pelapor sempat tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR.

“Sehingga mengaggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik,” ungkapnya.

Advertisement

Berdasarkan SE Menaker No.M/2/HK.04/III/2024, THR di bayarkan paling lama H-7.

THR juga wajib di bayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh di cicil.

Info layanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan 2024 bisa di akese melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend