CIAYUMAJAKUNING.ID – Berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon, Bupati Imron Rosyadi menyerahkan insentif kuwu, anggota BPD dan perangkat desa di Kabupaten Cirebon terkait pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), Selasa (07/05).
Bupati Imron mengatakan insentif di berikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja kuwu dan anggota BPD dalam membantu proses penghimpunan PBB.
“Karena PBB menjadi elemen yang penting dalam pelaksanaan program pembangunan daerah,” katanya.
Ada pun besaran jumlah insentif yang di berikan yakni untuk kuwu sebesar Rp2 juta, sekretaris desa Rp1,4 juta dan perangkat desa Rp1 juta.
Sementara untuk Ketua BPD sebesar Rp500.000, Wakil Ketua Rp350.000, Sekretaris Rp350.000 dan anggota BPD sebesar Rp275.000.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan menambahkan Pemkab juga memberikan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB).
DBH-PBB, ujarnya, bisa di gunakan meningkatkan kinerja pemerintahan desa dalam proses penghimpunan pajak.
“Besaran yang di dapat sebesar 10 persen dari total pendapatan PBB-P2,” tuturnya.
Selain itu, ungkap Nanan, desa juga di bebaskan piutang untuk setiap bidang milik desa. ***