Connect with us

    Ekbis

    DPRD Kota Cirebon Desak PT Jaya Sakti Lunasi Hak Pesangon Eks Karyawan yang di PHK

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon mendesak kepada PT Jaya Sakti untuk dapat menunaikan pemenuhan hak pesangon eks karyawan dalam waktu 14 hari kerja ke depan, Senin (06/05).

    RDP di hadiri oleh Komisi I dan III DPRD Kota Cirebon, pihak perusahaan, eks karyawan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

    Anggota Komisi III DPRD Fitrah Malik mengatakan belasan karyawan yang mengalami PHK belum menerima pesangon sesuai perundang-undangan.

    “Sehingga perusahaan perlu mempertimbangkan kembali hal tersebut,” katanya saat memimpin rapat.

    Menurut Fitrah, sesuai perundang-undangan pemberian hak pesangon dapat di penuhi hingga 100 persen.

    Advertisement

    Akan tetapi perusahaan hanya menyanggupi pada angka 40 persen.

    “Pada duduk perkaranya, eks karyawan ini meminta hak pesangon dapat di berikan seratus persen,” jelas dia.

    Fitrah menekankan supaya pihak terkait dapat segera menyelesaikan hak eks karyawan PT Jaya Sakti dalam tenggat waktu yang di tetapkan.

    Senada, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani berharap dalam tenggat waktu 14 hari solusi dapat di capai.

    “Baik karyawan ataupun perusahaan memiliki kondisi berbeda sehingga harus di selesaikan dengan prinsip kekeluargaan,” tuturnya.

    Advertisement

    Anggota Komisi III M Fahrozi menambahkan perusahaan dapat mempertimbangkan PP 35/2021 yang mengatur PHK dan akibat yang di timbulkan.

    “Sebetulnya bisa juga menggunakan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan soal pengaturan besaran pesangon,” sambungnya.

    Sementara itu, pihak PT Jaya Sakti mengaku kondisi perusahaan menjadi alasan kuat di keluarkannya keputusan PHK terhadap karyawan.

    Perusahaan pun berkomitmen akan menjalankan rekomendasi DPRD dengan memenuhi hak pesangon eks karyawan sesuai waktu yang di tetapkan. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend