Connect with us

    Ekbis

    Pj Wali Kota Cirebon: Penyesuaian Tarif Pajak Sudah Sesuai Regulasi

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID –  Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi menegaskan penyesuaian tarif pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 sudah sesuai regulasi Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Menurutnya, Perda itu telah di bahas bersama DPRD Kota Cirebon pada tahun 2023 kemudian di terapkan pada awal tahun 2024.

    “Perda itu merujuk UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelas Agus.

    Regulasi ini yang menjadi dasar di buatnya perda penyesuaian tarif PBB.

    Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri penyerahan pompa air di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (08/05).

    Advertisement

    “Pemkot Cirebon di minta untuk segera menyelesaikan sebelum akhir tahun 2023 oleh pusat,” sambung Pj Wali Kota Agus.

    Ia menjelaskan usai di tetapkan, Perda harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

    Kemudian turun ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, lalu ke Pemkot Cirebon.

    “Prosesnya sangat panjang sebelum di terapkan,”imbuh Agus.

    Menurutnya, dalam menentukan tarif PBB, pihaknya sudah melakukan survei di lapangan dan terbagi menjadi beberapa klaster.

    Advertisement

    “Untuk zona tertentu penyesuaian tarif cukup tinggi, namun ada yang rendah bahkan ada yang tarifnya tidak di sesuaikan,” jelas Agus.

    Meski begitu, wajib pajak bisa memanfaatkan diskon yang di berikan oleh Pemkot Cirebon.

    Pemkot Cirebon mengeluarkan program relaksasi atau diskon tarif PBB P2 sejak 1 Mei dan berakhir 30 September mendatang.

    Diskon tersebut beragam mulai dari 20 hingga 40 persen dengan ketentuan berlaku.

    Pada program itu pula ada kemudahan bagi warga kurang mampu, pensiunan ASN, TNI dan Polri.

    Advertisement

    Selain itu ada juga bebas denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2010. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend