CIAYUMAJAKUNING.ID – Pengacara lima terpidana Kasus Vina Cirebon Jogi Nainggolan mengaku merasakan adanya kejanggalan sejak awal ia di tunjuk sebagai kuasa hukum dalam proses penanganan perkara.
Pihaknya mengaku menemukan fakta jika kondisi fisik kelima kliennya yang saat itu berada di Polda Jabar mengalami luka-luka.
“Artinya ada perbuatan penyidik saat di Polres Cirebon Kota (Ciko), besar kemungkinan di lakukan Rudiana, ayah Eki,” ungkap Jogi ke media, Sabtu (18/05).
Ia menambahkan Polres Ciko menangkap kliennya tanpa ada bukti dan juga surat penangkapan.
Apalagi saat itu Iptu Rudiana berada di unit narkoba yang menangkap dan melakukan action kepada tersangka.
“Harusnya kan reskrim,” imbuh Jogi.
Dalam putusan di PN Cirebon, ayah Eky membeberkan kesaksian yang berlawanan dengan pernyataan pengacara terpidana.
Iptu Rudiana, ayah Eky saat terjadinya pembunuhan pada tahun 2016 bertugas di bagian Satresnarkoba Polresta Cirebon.
Dari informasi itu, Jogi dan pengacara tersangka lainnya kemudian melakukan investigasi perkara.
Jogi Nainggolan mendampingi tersangka Eko Ramdani Hadi Saputra Kasanah, Eka Sandy dan Supriyanto yang di vonis seumur hidup.
Sementara itu, Titin Prialianti mendampingi terdakwa Saka Tatal (pelaku di bawah umur) dan Sudirman.
Lalu Witdiyaningsih Shindy Sembiring mendampingi Rivaldy Aditiya yang belakangan di ketahui tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan.
Jogi menceritakan saat kejadian, kelima klien itu sedang nongkrong hingga malam di warung milik Bu Nining dan mereka di minta untuk pindah tempat.
“Mereka akhirnya pindah ke rumah RT yang putranya bernama Kahfi juga ikut,” ujarnya.
Menurut Jogi, yang duduk di rumah RT dengan kejadian di Jalan Perjuangan lokasi Vina di temukan meninggal jaraknya 1 km tidak ada kaitannya.
Kejadian pembunuhan sendiri terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 sekitar 22.00 dan korban langsung di larikan ke RSUD Gunung Jati.
“Kalau bicara kejadian di sana dan yang duduk di rumah RT tidak berkaitan dan harus ada bidang khusus yang menangani itu,” ujarnya.
Menurut Jogi. kliennya bersama Titin dan korban salah tangkap usai mendapat info dari Dede dan Aep.
Mereka menyampaikan ke Rudiana ayah Eki bahwa klien Jogi dan Titin di tuduh melakukan tindak kejahatan terhadap Eki dan Vina.
Jogi mengaku saat persidangan pihaknya tidak di beri kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan tuntutan jaksa.
Terlebih terdakwa di pastikan tidak saling mengenal korban maupun pelaku yang saat ini DPO. ***