Connect with us

    Ekbis

    Beda Paham Aset Bidang Tanah, Komisi II DPRD Kota Cirebon Mediasi PT TSU dan PDP

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Toba Sakti Utama (TSU) dan PD Pembangunan yang mengalami perbedaan paham antara kedua belah pihak terkait aset bidang tanah, Selasa (21/05).

    Wakil Ketua Komisi II M Noupel menilai kedua belah pihak perlu menyepakati pengelolaan aset dengan memperhatikan aspek-aspek persetujuan.

    “Kami ingin PT PSU dan PD Pembangunan bisa saling mengkomunikasikan perihal persetujuan kerjasama yang di jalin sebelumnya,” katanya di Griya Sawala.

    Ketua Komisi II H Karso menerangkan PT TSU dan PD Pembangunan telah menjalin kerjasama untuk mengelola dua bidang tanah.

    Dua bidang tanah yang ia maksud yakni blok Sigombol dan Sibau Tengah, keduanya berada di Kota Cirebon.

    Advertisement

    Namun, Karso menambahkan jika kedua belah pihak mengklaim masih adanya prosedur kerjasama yang belum di penuhi.

    “Yang mengakibatkan kerjasama terputus dengan sendirinya,” imbuhnya.

    Komisi II menyarankan supaya kerjasama yang telah terjalin terus berlanjut mengingat keduanya merupakan lembaga usaha atau profit oriented.

    Sehingga, sambung Karso, kedua belah pihak bisa mendapat manfaat.

    “Bagi PDP memberikan keuntungan berupa PAD, kemudian PT TSU otomatis akan mendapat keuntungan pula,” tambahnya.

    Advertisement

    Sementara itu, Dirut PDP Pandji Amiarsa menyampaikan kerjasama pihaknya dengan PT TSU atas bidang tanah di blok Sigombol terus berlanjut.

    Ia beralasan hal tersebut berdasarkan persetujuan tertulis Wali Kota tahun 2010.

    “Sedangkan untuk objek di Sibau Tengah belum terjadi perikatan sejak 2010 sehingga di anggap tak ada lagi dasar perikatan” kata Pandji.

    Atas dasar tersebut, PDP mendevelop sendiri bidang tanah di Sibau Tengah atau Kayuwalang berdasarkan persetujuan Wali Kota tahun 2018.

    Berkaitan hal itu, penasehat hukum PT TSU Eka A Surya Atmaja menekankan perlu adanya kepastian hukum tentang aset di Kota Cirebon.

    Advertisement

    Pihaknya meminta adanya perda pengaturan asset sebab hal tersebut dapat menambah PAD di Kota Cirebon.

    “Serta adanya pengawasan kepada para investor yang mau menanamkan sahamnya di Cirebon,” ucap Eka ***.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend