Ekbis
DPKPP Kabupaten Cirebon Imbau Dua Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU
CIAYUMAJAKUNING.ID – Para pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon di imbau untuk segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang terlantar ke Pemkab berdasarkan Pasal 49 ayat (9) dan pasal 52 ayat (1) Perbup Cirebon no.189/2022.
Perbup Cirebon itu memuat tentang prosedur penyediaan dan PSU Perumahan dari pengembang kepada Pemkab Cirebon.
Kabid Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon Yayan Suratman mengungkapkan ada dua pengembang yang belum menyerahkan PSU.
Kedua pengembang dari dua perumahan berbeda itu yakni PT. Cahaya Gumelar selaku Pengembang Perumahan Cahaya Permai Tahap 1.
“Dan PT. Cipta Persada Propertindo selaku Pengembang Perumahan Panorama Bukit Halimpu 1,” sambungnya, Kamis (23/05).
Sebelumnya, DPKPP mendapat laporan dari warga Perumahan Cahaya Permai Tahap 1 melalui Surat Permohonan Serah Terima dengan No: 03/Rt.01/Rt.02/IV/2024.
DPKPP juga menerima surat permohonan dari warga Perumahan Panorama Bukit Halimpu dengan no: 03/RT/II/2024.
Yayan menjelaskan pihaknya akan melakukan peninjauan ke lapangan sebelum PSU di serahkan apakah sesuai atau tidak antara yang di laporkan warga.
“Jika sesuai nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST),” katanya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar