Connect with us

    Ekbis

    DPKPP Kabupaten Cirebon Imbau Dua Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Para pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon di imbau untuk segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang terlantar ke Pemkab berdasarkan Pasal 49 ayat (9) dan pasal 52 ayat (1) Perbup Cirebon no.189/2022.

    Perbup Cirebon itu memuat tentang prosedur penyediaan dan PSU Perumahan dari pengembang kepada Pemkab Cirebon.

    Kabid Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon Yayan Suratman mengungkapkan ada dua pengembang yang belum menyerahkan PSU.

    Kedua pengembang dari dua perumahan berbeda itu yakni PT. Cahaya Gumelar selaku Pengembang Perumahan Cahaya Permai Tahap 1.

    “Dan PT. Cipta Persada Propertindo selaku Pengembang Perumahan Panorama Bukit Halimpu 1,” sambungnya, Kamis (23/05).

    Advertisement

    Sebelumnya, DPKPP mendapat laporan dari warga Perumahan Cahaya Permai Tahap 1 melalui Surat Permohonan Serah Terima dengan No: 03/Rt.01/Rt.02/IV/2024.

    DPKPP juga menerima surat permohonan dari warga Perumahan Panorama Bukit Halimpu dengan no: 03/RT/II/2024.

    Yayan menjelaskan pihaknya akan melakukan peninjauan ke lapangan sebelum PSU di serahkan apakah sesuai atau tidak antara yang di laporkan warga.

    “Jika sesuai nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST),” katanya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend