Connect with us

Umum

136 Kuwu di Indramayu Hasil Perpanjangan Masa Jabatan Resmi Dilantik

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Berdasarkan SK Bupati Indramayu No: 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu 2024, Nina Agustina melantik 136 kepala desa (kuwu) di Pendopo Indramayu, Rabu (22/05).

Bupati Nina menegaskan, para kuwu tersebut harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Indramayu.

Para kuwu di minta dalam penggunaan dana desa harus dapat mengcover program unggulan yang di canangkan Pemkab Indramayu.

Ia juga meminta para kuwu harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan ekstrem di desanya masing-masing..

“Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Nina.

Advertisement

Sementara itu Plt. Kepala DPMD Indramayu Jajang Sudrajat mengatakan pelantik itu sesuai dengan UU No.3/2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 6/2014 Tentang Desa.

“Pada pasal 118 huruf e menerangkan kepala desa yang habis masa jabatan hingga Februari 2024 dapat di perpanjang sesuai undang-undang,” terangnya

Kuwu Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat Eka Munandar menyatakan kesiapannya untuk kembali mengabdi di desanya.

“Siap kembali melanjutkan pembangunan,” katanya.

Senada juga di sampaikan Rustani Kuwu Jayamulya, Kecamatan Kroya, ia bersama para kuwu lainnya yang di lantik siap bersinergi membangun Indramayu. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend