Connect with us

Umum

Masuk Kawasan Rebana, Indramayu Ajukan Raperda RTRW ke Kementerian ATR/BPN

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPemkab Indramayu tengah mengusulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu 2024-2044 ke Kementerian AT/BPN RI.

Dalam perubahan RTRW itu, Pemkab Indramayu menyikapi serius investasi dan pengembangan potensi lokal guna mendukung Kawasan Rebana Metropolitan.

Kawasan Rebana di bangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Menurut Bupati Indramayu Nina Agustina, pihaknya mengalokasikan 14.000 hektare lahan RTRW sebagai kawasan industri.

“Rencana pola ruang di arahkan untuk kawasan industri, penghasil garam, perikanan, pangan, pemukiman, pariwisata dan hutan,” jelasnya, Rabu (05/06).

Advertisement

Hal tersebut di sampaikan Nina saat memaparkan Raperda RTRW Indramayu lintas sektoral di Tribrata Hotel and Convention Dharmawangsa, Jakarta.

Dalam RT/RW Indramayu juga telah di susun beberapa kawasan strategis.

Seperti perkotaan di Indramayu dan Karangampel, pengelolaan minyak dan gas bumi, KPI Metropolitan Rebana dan kawasan agropolitan.

“Tujuannya guna mewujudkan Indramayu yang berdaya saing berbasis pertanian, minyak gas, industri berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” paparnya.

Ketua DPRD Indramayu Syaefudin mengatakan, Perda RTRW 2011-2031 sudah berjalan dan tengah di lakukan revisi.

Advertisement

“RTRW Indramayu merupakan salah satu instrumen penting masuknya investasi di Indramayu,” katamua.

Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengatakan usulan RTRW Indramayu akan di sesuaikan dengan RTRW provinsi. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend