Connect with us

    Ekbis

    DPMPTSP Kuningan Gelar Bimtek Izin Usaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Puluhan pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang di gelar oleh DPMPTSP Kuningan, Selasa (11/06).

    Kepala DPMPTSP Kuningan Asep Budi Setiawan menjelaskan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

    “Hal itu merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya di Grage Sangkan.

    Sistem OSS Berbasis Risiko wajib di gunakan oleh pelaku UMKM, kementerian/lembaga, pemkab, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

    “Nomor identitas pelaku usaha di atur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 yang membedakan jenis aktivitas ekonomi,” jelas Asep.

    Advertisement

    Ia menjelaskan UMKM di Indonesia dapat di bedakan dalam empat kriteria.

    Yaitu Livelihood Activities, UMKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja, untuk mencari nafkah, seperti pedagang kaki lima.

    Micro Enterprise, UKM yang memiliki sifat pengrajin namun belum memiliki sifat kewirausahaan.

    Small Dynamic Enterprise, UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

    Dan Fast Moving Enterprise, UKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi usaha besar.

    Advertisement

    “Kegiatan ini di harapkan para pelaku UMKM dapat memanfaatkannya sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas,” ungkap Asep.

    Sementara itu, Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang turut hadir menjelaskan tujuan kegiatan yakni guna memperoleh data dan informasi.

    Terutama mengenai kesesuaian antara permohonan izin dengan pelaksanaan di lapangan.

    Selain itu, memberikan pemahaman dalam proses perizinan kepada para pelaku usaha serta menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang di hadapi.

    “Usai kegiatan ini, tidak ada lagi ketidaktahuan atau keluhan masyarakat atas fungsi dan tujuan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha,” harapnya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend