Connect with us

Umum

Nekat Terobos Pintu Perlintasan, KA Barang Hantam Mobil Damkar di Haurgeulis Indramayu

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDKAI Cirebon mengkonfirmasi jika dua kereta api (KA) terganggu perjalanannya akibat tabrakan yang melibatkan mobil damkar milik Pemkab Indramayu dengan KA barang di perlintasan KM 138+2/3 di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada pukul 01.55 WIB, Selasa (02/07).

Manager Humas KAI Cirebon Rokhmad Makin Zainul menjelaskan masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan-Kalimas melaporkan lokomotif tertemper mobil damkar di JPL 93 KM 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.

‘’Mobil damkar tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup,’’ ujarnya.

Usai mendapat laporan, petugas stasiun dan polsus melakukan pemeriksaan dan di temukan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan lokomotif pecah.

Mobil derek tiba ke lokasi pada pukul 05.16 WIB guna mengevakuasi mobil damkar dari jalur KA.

Advertisement

Pada pukul 05.52 WIB, KM138+2/3 jalur hulu di nyatakan aman preipal.

‘’Tidak ada korban jiwa namun menyebabkan dua perjalanan KA terhambat,’’ sambung Rokhmad.

Dua KA yang terhambat perjalanannya KA 2526 (Limas dan Cargo) terlambat 27 menit dan KA 2502 lambat 35 menit.

Rokhmad menambahkan akibat kejadian tersebut menyebabkan tangga lok kabin belakang menjadi bengkok.

Ia mengimbau supaya masyarakat menghentikan kendaraannya saat KA melintas di perlintasan sebidang.

Advertisement

‘’Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil damkar, ambulans yang mengangkut orang sakit maupun kendaraan prioritas lainnya,’’ kata Rokhmad.

Hal itu di atur dalam Pasal 124 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut menjelaskan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

‘’Sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,’’ tukasnya. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend