Umum
Lima Kejanggalan Penyidik Polda Jabar Versi Kuasa Hukum Pegi Setiawan
CIAYUMAJAKUNING.ID – Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menyebut ada lima kejanggalan penyidik kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon yang saat ini tengah memasuki proses sidang praperadilan.
Kejanggalan pertama yakni terkait penyitaan dua unit sepeda motor yakni Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya pada tahun 2016.
“Penyitaan itu di lakukan tanpa adanya penetapan pengadilan, melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP dan tidak sah,” kata Toni, Selasa (02/07).
Kedua, yakni penetapan DPO yang di duga melanggar prosedur.
Toni menyebut, pada tanggal 14 Mei 2024 Polda Jabar menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
“Yang di tangkap saat ini berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jabar,” tuturnya.
Toni menilai penangkapan Pegi bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kejanggalan ketiga, saat penangkapan pada tanggal 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, status Pegi Setiawan belum tersangka.
Hal itu di nilai bertentangan Pasal 17 KUHAP bahwa penangkapan di lakukan kepada orang yang di duga keras melakukan tindak pidana.
“Pegi Setiawan tidak pernah di periksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapannya taj berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Keempat, penetapan tersangka Pegi Setiawan di nilai cacat hukum karena harus bedasarkan minimal dua alat bukti.
“Dan di sertai dengan pemeriksaan Pegi Setiawan sebagai saksi terlebih dahulu,” sambung Toni.
Terakhir, ia menyebutkan kejanggalan terkait penyitaan raport SD, SMP, Ijazah SD, SMP akte kelahiran, akte KK Pegi Setiawan.
Menurutnya, penyitaan itu tanpa adanya penetapan Pengadilan dan melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
“Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, penyitaan rapot, ijazah Pegi Setiawan tidak sah,” kata Toni. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar