Connect with us

    Lifestyle

    KKI Sambut Baik Revisi BPOM Soal Pelabelan Bahaya BPA pada Galon Air Minum

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDKomunitas Konsumen Indonesia (KKI) merespons positif terbitnya revisi peraturan BPOM yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat.

    Lembaga nirlaba yang peduli terhadap hak-hak konsumen itu menilai pelabelan BPA sebagai langkah nyata pemerintah melindungi kesehatan konsumen.

    Ketua KKI Dr. David Tobing mengatakan upaya itu sejalan dengan misi pihaknya yakni meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan mutu produk.

    “Dengan aturan pelabelan BPA konsumen terbantu dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum,” ucapnya, Selasa, (09/07).

    David menilai pangan olahan seperti BPA memiliki efek negatif pada kesehatan publik.

    Advertisement

    Organisasi berbasis Jakarta itu berpandangan pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi anyar tersebut ke masyarakat luas.

    “Tujuannya supaya konsumen memahami risiko BPA pada galon air minum bermerek dan dapat mengambil tindakan pencegahan yang di perlukan,” jelasnya.

    KKI juga menilai penting pula BPOM menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA pada galon dengan bahan polikarbonat.

    Kampanye bisa menggunakan beragam media komunikasi seperti media sosial, televisi, radio, dan media cetak.

    David menambahkan KKI bertekad mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan memberikan masukan konstruktif kepada BPOM serta pemerintah.

    Advertisement

    KKI juga akan ikut memantau efektivitas kampanye edukasi terkait bahaya BPA serta mengadakan diskusi publik untuk mendengar langsung suara konsumen.

    Kampanye masif terkait BPA itu di harapkan bisa berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang dan terciptanya kesadaran massal.

    Pada 1 April silam, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan.

    Dua pasal itu yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan dan peringatan risiko BPA. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend