Connect with us

Lifestyle

Miras, Kasus Terbanyak yang Ditindak Satpol PP Kota Cirebon Selama Tahun 2024

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Berdasarkan data internal sejak Januari hingga Juli 2024, Satpol PP Kota Cirebon telah menangani seribu lebih pelanggaran ketentraman, ketertiban umum (Trantibum).

Pelanggaran itu meliputi tindakan asusila, minuman beralkohol, pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL) dan pengemis.

Serta penertiban gelandangan dan orang terlantar (PGOT), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan unjuk rasa (unras).

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Luthfi menjelaskan sebelum melakukan tindakan, pihaknya melakukan deteksi dini terlebih dahulu.

“Mengumpulkan informasi dari petugas patroli, laporan masyarakat dan berbagai macam informasi. Hal ini guna mencegah kesalahan dalam tindakan,” ujarnya, Selasa (06/08).

Advertisement

Dalam penindakan, Satpol PP Kota Cirebon berkolaborasi dengan stakeholder seperti TNI-Polri dalam menindak penyakit masyarakat dan unjuk rasa.

“Satpol PP memiliki keterbatasan dalam penindakan sehingga di beberapa kesempatan, kami berkolaborasi dengan TNI-Polri,” papar Luthfi.

Ia juga mengakui banyak kendala selama melakukan penegakan perda semilsal saat penanganan PGOT, target sudah memahami jadwal patroli petugas Satpol PP.

“Makanya jadwal sekarang lebih fleksibel dan target yang di amankan juga yang sudah berulang kali kena razia,” ungkap Luthfi.

Dalam Perda Kota Cirebon No.13/2019 tertera bagi pengguna jalan yang memberi imbalan kepada pengemis atau pengamen saat di traffic light akan di kenai sanksi.

Advertisement

“Masih banyak pengguna jalan yang tidak tahu, makanya kami akan gencar melakukan sosialisasi ini.,” tuturnya.

Dari Januari hingga Juli 2024, Satpol PP Kota Cirebon melakukan ada 29 penindakan asusila,  827 minuman beralkohol dan 60 PKL.

Kemudian 117 penindakan PGOT, 19 ODGJ dan 3 kali penindakan unras. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend