Connect with us

    Umum

    Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Setujui KUA-PPAS 2025

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Kota Cirebon menyetujui nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 dan perubahan KUA-PPAS 2024 pada rapat paripurna, Selasa (06/08).

    Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan penandatanganan KUA-PPAS telah sesuai dengan ketentuan peraturan DPRD No.1/2021 pasal 18 ayat 2.

    “Peraturan menyebutkan KUA dan PPAS yang telah di setujui bersama di tandatangani Wali Kota dan Pimpinan DPRD,” katanya saat memimpin rapat di Griya Sawala.

    Ruri pun berterimakasih kepada Banggar DPRD dan TAPD Kota Cirebon yang telah membahas rancangan KUA PPAS dengan baik.

    “Pada rapat paripurna juga di setujui raperda Pelindungan Anak yang telah di bahas intens oleh pansus dan TAPD Kota Cirebon,” sambungnya.

    Advertisement

    Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pelindungan Anak Tresnawaty menyampaikan raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kota Cirebon.

    “Adapun subtansi Raperda Pelindungan Anak memuat 11 Bab dan 56 Pasal,” jelasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah menyampaikan perubahan KUA PPAS 2024.

    Ia menyampaikan perubahan KUA-PPAS sesuai dengan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Menurut Handarujati, anggaran pendapatan daerah terdapat kenaikan sebesar 0,23 persen dari Rp1.639 triliun menjadi Rp1.642 triliun.

    Advertisement

    Sedangkan anggaran belanja terjadi kenaikan sebesar 5,38 persen dari Rp1.640 triliun menjadi Rp1.728 triliun.

    Ia berharap Pemkot Cirebon dapat mengoptimalkan dan mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Kami pun mendukung pengoptimalan tersebut supaya pada akhir 2024 target yang terpasang dapat tercapai dengan baik,” katanya.

    Merespons di setujuinya Raperda Pelindungan Anak,

    Pj Wali Kota Cirebon H Agus Mulyadi pun menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk menindaklanjuti Raperda Pelindungan Anak.

    Advertisement

    Saat ini, Pemkot Cirebon tengah menyusun rancangan teknokratik (rantek) RPJMD 2025-2029

    “Insya Allah rantek tersebut nantinya di sampaikan ke KPU selambat-lambatnya 15 Agustus 2024,” tuturnya. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend