Connect with us

Umum

Anggota KORPRI Kuningan Dapat Perlindungan Hukum Usai Teken Kontrak dengan KHBLLF

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Satker Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Kuningan resmi menandatangani kontrak retainer jasa hukum dengan Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF).

Teken kontrak yang di wakili Managing Partner Bambang Hutapea itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan layanan hukum bagi anggota Korpri Kuningan.

Sementara penandatanganan kontrak yang berlangsung Selasa (03/09) di Kuningan

Korpri Kuningan melalui ketuanya Beni resmi menunjuk KHBLLF sebagai Advocates, Kurator, Mediator and Legal Consultant.

“KHBLLF akan memberikan layanan hukum yang mencakup berbagai bidang seperti hukum perdata, pidana, tata usaha negara, agraria dan hukum dagang,” terangnya.

Advertisement

Layanan ini, lanjut Beni, juga meliputi konsultasi hukum pendampingan, penelitian dan penyelesaian perkara baik litigasi maupun non-litigasi.

“Kami berharap dengan adanya pendampingan hukum dari Bambang Listi Law Firm, anggota KORPRI dapat merasa lebih aman dan terlindungi,” ungkapnya.

Sementara itu, Bambang Hutapea mengungkapkan komitmennya untuk memberikan layanan hukum yang optimal.

“Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh bagi Korpri Kuningan,” ujarnya.

Menurut Bambang, kontrak ini berlaku selama tiga tahun mulai dari 3 September 2024 hingga 3 September 2027.

Advertisement

Namun, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kontrak, selama salah satu pihak tidak mengajukan pengakhiran secara tertulis.

Bambang berharap para anggota Korpri Kuningan dan keluarga mendapat pendampingan hukum yang memadai. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend